Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bandara SMB II Palembang Sediakan Rapid Test Rp225 Ribu

Kota Palembang
Bandara SMB II Palembang Sediakan Rapid Test Rp225 Ribu
Kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang, Nur Purwoko (IDN Times/Rangga Erfizal)
Share Article

Palembang, IDN Times - Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang mewajibkan penumpang membawa hasil rapid test atau Polymarese Chain Reaction (PCR) sebagai tanda sehat sebelum bepergian. Calon penumpang pesawat dibebankan Rp225 ribu untuk sekali layanan tes rapid.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palembang, Nur Purwoko, tak menampik penyediaan layanan rapid test di bandara memanfaatkan peluang bisnis. Namun menurut Nur Purwoko, penyediaan rapid test di bandara dalam perspektif pihaknya semata-mata untuk memudahkan masyarakat.

"Kalau dilihat dari bisnis berlaku hukum pasar, masyarakat butuh maka masyarakat mencari. Tapi kita menginginkan, jangan sampai ada aturan yang harus dijalankan masyarakat, tetapi tidak kita fasilitasi," ungkap Nur Purwoko kepada IDN Times, Kamis (2/7).

  1. 1. Pelayanan rapid test di bandara sebagai bentuk pengendalian penyakit

    Pemeriksaan dokumen penumpang pesawat bandara SMB II Palembang. (Facebook/Deddy Adisudharma)
    Pemeriksaan dokumen penumpang pesawat bandara SMB II Palembang. (Facebook/Deddy Adisudharma)

    Menurut Nur Purwoko, pelayanan rapid test di bandara merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 Gugus Tugas COVID-19 pusat, tentang syarat terbang dengen melengkapi dokumen tes PCR negatif atau rapid tes dengan hasil non-reaktif.

    Rapid test di bandara menjadi bentuk upaya mencegah penyakit menular dan menyebar ke orang lain akibat aktivitas perjalanan penumpang. Dokumen itu pun menjadi pembuktian agar orang yang sakit dilarang melakukan pergerakan.

    "Makanya harus dilihat dari perspektif apa, tidak bisa dikatakan ini semata soal bisnis. Sebab dalam melihat rapid test di bandara ini merupakan pencegahan dan pengendalian penyakit. Itu sudah termasuk dalam surat edara yang berlaku selama 14 hari, walaupun seharusnya hasil rapid itu untuk jangka waktu tiga hari," ungkap Nur.

  2. 2. Masyarakat bisa lakukan rapid test di luar bandara

    Situasi di Bandara SMB II Palembang saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Situasi di Bandara SMB II Palembang saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Pemeriksaan rapid test di bandara bukan menjadi keharusan. Sebab masyarakat bisa menyertakan dokumen bebas COVID-19 yang dikeluarkan laboratorium, atau klinik maupun rumah sakit di Palembang yang melayani rapid test.

    "Karena setelah dilakukan pemeriksaan, penumpang akan diberikan surat yang dituangkan dalam keterangan hasil pemeriksaan, sebagai dokumen wajib sebelum terbang," ungkap dia.

    Sejak rapid test dilakukan di bandara, ujar Nur Purwoko, pihaknya belum menemukan penumpang yang reaktif. Jika nanti ditemukan, maka calon penumpang tidak diberikan izin terbang dan harus mengikuti pengambilan sampel swab di laboratorium.

    "Jadi pemeriksaan itu dilakukan pihak AP II bekerja sama PT Kimia Farma. Jadi yang mengerjakan adalah klinik Kimia Farma. Kantor Kesehatan Pelabuhan hanya validasi saja khusus yang di bandara," beber dia.

  3. 3. Pola pemeriksaan di bandara SMB II Palembang

    Ilustrasi situasi transportasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
    Ilustrasi situasi transportasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Nur Purwoko menjelaskan, pola pemeriksaan bagi calon penumpang yang akan berangkat dari bandara SMB II Palembang dimulai dari suhu tubuh, dan kepemilikan dokumen kesehatan. Mereka diwajibkan membawa masker dan menjalani protokol kesehatan. Bagi yang tidak memiliki dokumen kesehatan akan diarahkan petugas bandara menuju tempat rapid test.

    "Rapid test atau PCR harus berlaku 14 hari. Kalau valid maka mereka diperbolehkan check in. Jika tidak valid, kita tolak untuk melanjutkan perjalanan," tandas dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More