Palembang, IDN Times - Berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Hotel Swarna Dwipa Palembang, Augie Bunyamin, dan kontraktor PT Palcon Indonesia, Ahmad Tohir, resmi dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara agar segera diproses secara hukum kasus dugaan korupsi renovasi hotel milik Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel).
"Benar berkas kedua tersangka sudah kita terima dalam perkara Tipikor," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Efendi, Rabu (2/11/2022).
