Aturan Pajak dan Retribusi di Palembang Bakal Jadi Satu Perda

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) bakal menggabungkan aturan pajak dan retribusi menjadi satu. Aturan baru itu dilebur menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saat ini sedang menyusun naskah," ujar Sekertaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa di Ruang Rapat Parameswara, Kamis (15/9/2022) kemarin.
1. Pemkot Palembang targetkan selesai sebelum 2023

Penggabungan Perda Pajak dan Retribusi sedang diatur oleh Pemkot Palembang, dan naskah tersebut ditargetkan paling lambat selesai sebelum akhir 2022.
"Penggabungan dua Perda ini mengacu Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," kata dia.
2. Penggabungan ditenggat waktu dua tahun

Dewa menyampaikan, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu telah disahkan pada 5 Januari 2022, dengan instruksi yang ditentukan adalah maksimal dua tahun.
"Artinya kita harus melakukan percepatan dalam pendampingan dari tim Raperda dan meminta kepastiannya kapan," jelasnya.
3. Penggabungan perda melibatkan akademisi

Meski diberikan waktu cukup singkat untuk menggabungan dua Perda, Pemkot berkomitmen akan menuntaskan pekerjaan rumah itu sebelum tenggat waktu berakhir. Pihaknya juga meminta tim agar melakukan kajian lebih komprehensif.
"Dalam pembentukan Perda ini kita kaji betul-betul. Kita juga melibatkan tim akademik dan tim draf raperda. Ini berproses, karena diperlukan hingga masa mendatang," kata dia.

















