ASN Prabumulih Tawarkan Proyek Fiktif Sepeda Listrik Puluhan Juta

- Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus proyek sepeda listrik fiktif
- Korban ditawari keuntungan Rp3 juta per bulan dengan modal Rp29,4 juta
- Pelaku ditangkap beserta barang bukti kwitansi pembayaran dan rekening koran dari Bank BRI
Prabumulih, IDN Times - Debby Arisanti (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Prabumulih dan suaminya, Andani (43) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Selasa (22/7/2025). Keduanya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan proyek pengadaan motor listrik fiktif.
Keduanya dilaporkan telah menipu korban berinisial Hadi Purnomo (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT dengan dalih proyek pengadaan sepeda listrik fiktif di lingkungan Pemkot Prabumulih. Penangkapan pasutri yang beralamat di Jalan Perwira Gang Setiawan Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Prabumulih.
1. Kedua tersangka juga memiliki toko mainan

Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban yang masuk ke SPKT Polres Prabumulih pada 30 Desember 2023. Hadi mengaku menjadi korban penipuan bermula pada 25 Oktober 2022. .
Saat itu, Hadi bertemu dengan Debby dan Andani di Toko Mainan Impian milik pasangan tersebut yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Prabumulih. Saat di sana, kedua tersangka meyakinkan Hadi bahwa mereka memiliki proyek pengadaan sepeda listrik di Pemkot Prabumulih.
Untuk itu, mereka meminta modal sebesar Rp29,4 juta kepada Hadi, dengan iming-iming keuntungan menggiurkan Rp3 juta setiap bulannya.
2. Korban berinisiatif mencari informasi langsung ke Pemkot Prabumulih

Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, Hadi pun mentransfer uang sebesar Rp29 juta dan memberikan Rp400 ribu secara tunai. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima Hadi.
Bahkan, kedua pelaku justru kembali meminta tambahan uang sebesar Rp5 juta. Ketika Hadi mulai menagih uangnya, tersangka berdalih uang proyek belum cair dan tidak bisa dikembalikan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka kemudian membuat kuitansi sebesar Rp36,9 juta yang menyatakan seluruh uang korban beserta bunga telah digunakan oleh tersangka. Korban lantas mengendus kejanggalan dan berinisiatif mencari informasi langsung ke Pemkot Prabumulih terkait proyek pengadaan motor listrik yang dijanjikan.
Hasilnya, ia menemukan fakta mengejutkan, proyek semacam itu sama sekali tidak ada. Merasa tertipu lantaran uangnya tak kembali dan keuntungan tak pernah terealisasi, Hadi akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Prabumulih.
3. Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti kuitansi pembayaran

Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan secara intensif, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan penangkapan kedua pelaku.
"Kedua pelaku kita amankan berikut barang bukti kuitansi pembayaran dan rekening koran dari Bank BRI atas nama tersangka," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Tiyan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya gangguan keamanan atau indikasi penipuan.
"Terhadap pelaku AN dan DB dapat dijerat dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," tegas Tiyan.