Pagar Alam, IDN Times - Wali Kota (Wako) Pagar Alam, Alpian Maskoni, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, buntut dari kelangkaan gas bersubsidi tersebut.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN termasuk PPPK di lingkungan Pemkot Pagar Alam dilarang menggunakan tabung gas melon.
Selain ASN, pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) seperti rumah makan, restoran, katering, dan perhotelan, juga dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
