Palembang, IDN Times - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan berinisial AF (56) sebagai tersangka. AF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker Perkeretaapian Kelas II Palembang diduga melakukan korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian untuk optimalisasi pengoperasian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.
"Hasil penyelidikan, diduga telah terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai Spesifikasi Teknis terhadap pekerjaan yang dikerjakan," ungkap Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Senin (15/9/2025).