Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatra Selatan (Aspindo Sumsel), Sumarjono Saragih, keputusan itu sebagai bukti kepekaan pemerintah dalam melihat kesejahteraan buruh.
"Apindo menghargai keputusan itu sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan buruh, serta bagian dari daya saing bisnis," ungkap Sumarjono, Rabu (14/11/2023).