Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Syukri Zen, dituntut tujuh bulan penjara. Syukri dinilai terbukti menganiaya korban bernama Juwita alias Tata (31).

"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, Ursula Dewi, Selasa (25/10/2022).

1. Terbukti langgar pasal 351 KUHP

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra non aktif itu dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Korban penganiayaan mengalami luka lebam akibat kekerasan yang ia lakukan saat mengantre BBM.

"Meminta terdakwa tetap ditahan," jelas JPU Kejari.

2. Akan ajukan pledoi tertulis

Editorial Team

Tonton lebih seru di