Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kekerasan terhadap seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Syukri Zen, dituntut tujuh bulan penjara. Syukri dinilai terbukti menganiaya korban bernama Juwita alias Tata (31).
"Menuntut agar terdakwa dijatuhkan hukuman selama tujuh bulan dan dikurangi selama dalam masa tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang, Ursula Dewi, Selasa (25/10/2022).