Hendri memperlihatkan laporan polisi yang telah dibuat di Mapolda Sumbar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Sementara, Rico Alviano saat dihubungi IDN Times mengungkapkan, pelapor tersebut merupakan orang dekat dengan dirinya saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.
“Dia itu kan biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepon, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepon saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan,” katanya.
Rico menyatakan, seorang anggota DPR RI memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 224 mengenai hak imunitas yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2014.
"Seorang Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," katanya.
Selain itu, menurut dia seorang anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau Anggota DPR.