Padang, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Andre Rosiade, menyebut dirinya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Menurut Andre, merevisi Perpres nomor 191 tahun 2014 sebagai upaya jitu untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyalahi aturan atau nakal.
"Perpres itu kurang lengkap, harus dilengkapi agar jelas siapa yang bisa menerima BBM bersubsidi, ini baru sebatas usulan," kata Andre, Rabu (22/11/2023).