Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aksi Cerdik Pencuri di Palembang, Gunakan Ranting Pohon dari Jendela

Pelaku Ari Nanda (31) saat ditangka polisi (Dok: Polsek SU II)
Pelaku Ari Nanda (31) saat ditangka polisi (Dok: Polsek SU II)
Intinya sih...
  • Pelaku pencurian di Palembang tertangkap polisi setelah mengambil gawai dan tas milik korban menggunakan ranting dari balik jendela.
  • Korban melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari barang berharganya telah dibawa kabur pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap polisi dua hari setelah kejadian.
  • Pelaku terancam dikenakan pasal 262 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Seorang pelaku pencurian di kawasan Seberang Ulu II Palembang bernama Ari Nanda (31) tertangkap polisi. Aksi pencurian pelaku terbilang cukup cerdik dengan memanfaatkan kondisi sekitar tempat tinggal korban yang sepi dari luar jendela.

Pelaku diketahui mengais gawai dan tas milik Alya Cahya (20) menggunakan ranting dari balik jendela. Korban sempat memergoki aksi tersebut yang membuat pelaku melarikan diri, Kamis (21/8/2024) pukul 00.30 WIB.

"Pelaku sudah kita tangkap setelah korban melapor ke polisi," ungkap Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Ardiansyah, Rabu (287/8/2025).

1. Pelaku hanya sempat curi gawai korban

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban yang panik dengan aksi pelaku langsung menutup kaca jendela yang terbuka. Awalnya, ia belum menyadari barang berharganya sudah berhasil dibawa kabur pelaku.

Saat mengecek tas yang sempat ditarik pelaku dari luar jendela, barulah dia sadar bahwa gawai miliknya telah raib.

"Pelaku mengambil handphone Iphone 13 berwarna putih seharga Rp8 juta milik korban," jelas dia.

2. Pelaku ditangkap dua hari setelah kejadian

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Mendapati barang miliknya hilang, korban langsung melapor ke Polsek terdekat. Usai dilakukan penyelidikan, polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian.

"Pelaku masih dalam pemeriksaan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas dia.

3. Pelaku terancam dikanakan pasal 262 KUHP

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut lantaran melihat jendela di kamar korban yang tidak terkunci rapat. Dari sana, dirinya melakukan pembukaan secara paksa dan melihat gawai tersangka di atas tempat tidur.

Karena tidak dapat masuk terhalang terali selanjutnya dengan menggunakan potongan kayu ranting mengait kabel handphone sehingga HP bisa diambil.

"Saat akan mengais tas korban itu lah perbuatan pelaku diketahui korban dan melarikan diri," jelas dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 262 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us