Palembang, IDN Times - Tahapan seleksi Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Palembang terbukti terjadi maladminstrasi, atau adanya perilaku melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan PPDB untuk jalur prestasi.
"Ombudsman menemukan 80 persen laporan masalah pada jalur prestasi, serta untuk jalur lain (zonasi, afirmasi, dan mutasi) belum menerima laporan jelas," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian, Senin (24/6/2024).