Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mencatat ada empat perusahaan di daerah tersebut yang akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya.
"Kami sudah menerima surat pemberitahuan PHK dari empat perusahaan tersebut. Ada yang berskala nasional dan lokal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk kepada awak media, Kamis (1/4/2025).
Ia mengungkapkan, dari surat pemberitahuan yang telah diterima tersebut diprediksi ada ratusan orang yang akan diberhentikan oleh empat perusahaan tersebut.
