Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam tahap II perkara gratifikasi dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, maka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banyuasin akan segera disidangkan.
"Telah dilaksanakan proses tahap II dalam penanganan tipikor di Dinas PUPR Banyuasin berupa penyerahan tiga tersangka dari penyidik ke penuntut umum Kejari Banyuasin," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (9/5/2025).