Palembang, IDN Times - Sebanyak 25 orang tertangkap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Selasa (26/5), karena tidak mengenakan masker saat berkendara di jalanan.
Dari perbuatannya itu, mereka diwajibkan melakukan kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalanan di kawasan Kambang Iwak (KI). Namun pelanggar PSBB Palembang itu harus bergantian setiap 30 menit karena rompi oranye yang hanya tersedia 10 buah.
Menurut Rido warga Kertapati Palembang ini, dirinya tertangkap di check point kawasan Kertapati dan dibawa petugas ke Kambang Iwak. Rido berdalih dirinya pergi keluar rumah untuk membeli masker. Namun sialnya dirinya tertangkap lebih dulu oleh petugas.
"Saya ke luar karena mau beli masker, tapi malah ditangkap. Sebab masker di depan habis, jadi carinya lumayan jauh," ungkap Rido kepada IDN Times, Selasa (26/5).
