Lubuk Linggau, IDN Times -Dua remaja di Kota Lubuk Linggau, Sumsel ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi. Keduanya yakni NAG (17) warga Kota Lubuk Linggau dan temannya MR (17) warga Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya ditangkap di Jalan Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Selasa (10/9/2024) lalu sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 312 butir pil ekstasi siap edar.
"Seluruh pil ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau dan sekitarnya," ungkapnya Wakapolres Lubuk Linggau, Kompol Asep Supriadi pada Selasa (17/9/2024).
