Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, memvonis dua orang terdakwa penerima uang gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Keduanya dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dan subsider lima bulan kurungan.
"Dari unsur perbuatan terdakwa yang turut melakukan perbuatan memungut biaya bagi calon anggota Polri, menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga membuat masyarakat meragukan penerimaan Polri karena dianggap dilakukan tidak objektif," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (23/7/2020).