Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pemuda Cekcok Perihal Jalan Sempit, Jari Korban Putus Kena Celurit

2 Pemuda Cekcok Perihal Jalan Sempit, Jari Korban Putus Kena Celurit
jberita.com
Share Article

OKU Timur, IDN Times - Aksi nekat pemuda asal Buay Madang Timur, Rian Saputra (27), akhirnya melibatkan dirinya dengan masalah hukum. Ia diamankan tim Reskrim Polsek Buay Madang Timur. Pasalnya, Rian mengayunkan celurit kepada seorang pengusaha pakan ternak bernama Nyoman Indrayana (35) hingga jari tangan korban putus.

Perkelahian antara korban dan tersangka sebenarnya dipicu hal sepele. Keduanya saling berpapasan di tempat kejadian perkara (TKP), depan jembatan BK 3 Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. Antara korban dan pelaku tak ada yang mau mengalah di atas jembatan yang hanya bisa dilalui satu kendaraan.

"Korban membawa truk sedangkan tersangka membawa motor. Kedua kendaraan tidak ada yang bisa lewat. Korban enggan mundur karena mengangkut pakan ayam. Akhirnya tersangka mengalah untuk mundur," ungkap Kapolsek Buay Madang Timur, Iptu Alimin Selasa, (15/2/2022).

1. Jari korban dekat kuku tangan putus

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka yang masih kesal dengan kelakuan korban, memutar kendaraannya lalu menghadang korban. Keduanya sempat cekcok, hingga tersangka mengeluarkan celurit dan menghantam ke kaca serta tangan korban.

"Salah satu jari korban didekat kuku putus. Tersangka pun langsung melarikan diri," ujar dia.

2. Korban langsung melapor ke polisi

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban awalnya tak merasa tangannya terluka. Karena merasa terancam, korban lantas melompat dari truk untuk mengejar tersangka yang sudah melarikan diri.

"Setelah kejadian, korban melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Buay Madang Timur," jelas dia.

3. Tersangka sembunyi di dalam sumur

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya. Namun pihak kepolisian harus berusaha ekstra menangkap tersangka. Tim polisi hampir terkecoh karena tersangka bersembunyi di dalam sumur.

"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Ekspor Komoditas Unggul Sumsel Merosot saat Rupiah 18 Ribu

05 Jun 2026, 19:35 WIBNews