10 Ribu Liter Minyak Olahan Gagal Diselundupkan ke Muara Enim

- Satreskrim Polres Muara Enim gagalkan penyelundupan 10 ribu liter minyak olahan oleh truk tangki industri.
- Tersangka sopir truk tangki, Sofyan Effendi (44), ditangkap saat razia rutin di jalan Lintas Muara Enim-PALI.
- Minyak solar olahan tanpa dokumen sah diangkut menggunakan truk tangki yang dicat menyerupai truk industri untuk dipasarkan di Muara Enim.
Muara Enim, IDN Times - Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ribu liter minyak olahan yang dibawa menggunakan truk tangki industri.
Kendaraan tersebut diamankan pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIB saat melintas di jalan Lintas Muara Enim-PALI, Desa Darmo Kasih, Kecamatan Belimbing.
1. Minyak solar olahan dari Palapan, Kecamatan Babat Toman

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson mengatakan, petugas menangkap Sofyan Effendi (44) sopir truk tangki warga Desa Pasar Pedati, Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Upaya penyelundupan ini terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Gunung Megang lakukan razia rutin. Giat gabungan itu dipimpin Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, kemudian melintas truk tangki industri itu," ujarnya, Jumat (19/7/2024).
Tim di lapangan pun akhirnya mengecek truk tangki. Tersangka Sofyan mengangkut 10.000 liter minyak solar olahan dari Palapan, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan tujuan Muara Enim.
2. Truk dicat menyerupai tangki industri

Saat diperiksa, pengangkutan minyak itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Truk tangki itu disetop karena mencurigakan, apalagi bagian tangki bertuliskan PT UTS seperti dicat dengan tangan.
"Truk tersebut STNK-nya atas nama sebuah PT. Jadi kamuflasenya menggunakan truk tangki yang dicat menyerupai truk industri, dan minyak itu rencananya akan dipasarkan di Muara Enim," terangnya.
3. Tersangka diupah Rp2,5 juta untuk satu rit pengangkutan

Tersangka diupah Rp2,5 juta untuk satu rit pengangkutan. Hanya saja sang sopir mengaku belum tahu tujuan minyak itu.
"Dia akan bongkar muat dan nantinya dihubungi dua orang bernama Dani serta Azizi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana," tegasnya.



















