Tak Ikuti Aturan, Tambang Galian C di Solok Dilarang Beroperasi

- Tiga tambang galian C dilarang beroperasi di Sumatra Barat
- Penindakan dilakukan karena tidak sesuai perizinan dan kerusakan lingkungan
- Pemerintah terus awasi 131 tambang galian C yang telah memiliki izin operasional
Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat telah menindak tegas pemilik usaha tambang galian C yang tidak mengikuti aturan yang telah disepakati. Lokasi galian yang ditindak ada di beberapa wilayah.
"Pada tahun 2024 ini ada beberapa tambang galian C yang kami lakukan penindakan dan tidak diperbolehkan beroperasi sampai saat ini," kata Kepala Dinas Energi Sumbar Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat, Herry Martinus saat diwawancarai IDN Times, Selasa (2/12/2024).
Sementara, penindakan untuk tambang galian C yang ilegal atau tidak memiliki izin, menurut Herry, bukan wilayah kewenangan dinas yang dia pimpin.
1. Ada 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi sampai saat ini

Herry mengatakan, salah satu tambang galian C yang ditindak pada tahun 2024 ini adalah tambang yang berada di daerah Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
"Ada 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak diperbolehkan untuk beroperasi sampai saat ini," katanya.
Menurutnya, pelarangan operasional tersebut dilakukan karena pemilik usaha tambang tersebut melakukan penambangan tidak sesuai dengan perizinan yang diberikan. "Mereka melakukan penambangan di luar koordinat yang ditentukan dan juga tidak melakukan kaedah-kaedah lingkungan, seperti tidak membuat bendungan," katanya.
2. Pemprov Sumbar mengaku terus mengawasi 131 tambang

Herry mengklaim bahwa pihaknya terus mengawasi dan mengevaluasi 131 tambang galian C yang telah memiliki izin operasional di Sumatra Barat. "Kami selalu berkoordinasi dengan inspektur tambang dari Kementerian ESDM untuk melakukan pengecekan di lapangan," katanya.
Pengawasan yang dilakukan tersebut, menurut Herry, berkaitan dengan kelengkapan perizinan operasi produksi dan teknis penambangan di lapangan.
3. Tambang tak berizin dilaporkan ke kepolisian

Herry mengungkapkan, untuk pengawasan tambang galian C yang tidak memiliki izin, seperti tambang yang menjadi akar masalah polisi tembak polisi di Solok Selatan, merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Setiap adanya laporan yang kami dapat baik dari masyarakat atau dari pemantauan kami sendiri selalu kami laporkan kepada penegak hukum," katanya.


















