Zona Hijau COVID-19, Sawahlunto Bakal Salat Id Berjamaah 

Pemkot Sawahlunto akan menguji 1.600 sampel untuk memastikan

Padang, IDN Times - Kota Sawahlunto berencana melaksanakan salat Id berjamaah, meski Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Wacana itu muncul karena daerah tersebut belum ada penyebaran COVID-19.

"Informasi dari Wali Kota Sawahlunto, 80 persen masjid di sana sudah menggelar salat Jumat. Rencananya juga akan diselenggarakan salat Idulfitri. Ini karena daerahnya bebas COVID-19 serta penerapan kearifan lokal," kata Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dikutip dari Antara, Sabtu (16/5).

Meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mengeluarkan izin resmi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Sawahlunto melakukan pool test dengan mengambil 1.600 sampel untuk diuji melalui PCR. Tiap sampel masing-masing diambil 400 buah dari tiap kecamatan dengan sistem multi stage sampling.

"Pemkot Sawahlunto bekerja sama Universitas Andalas melaksanakan pool test. Sekarang sedang menunggu hasil. Jika negatif, Sawahlunto bisa jadi satu-satunya yang menggelar salat Idulfitri berjamaah nanti," katanya.

Namun jika ditemukan fakta warga Sawahlunto positif COVID-19, Provinsi Sumbar akan meminta Pemkot melakukan penelusuran. Gubernur Sumbar memastikan akan menyesuaikan kebijakan sesuai dengan kearifan lokal, namun tetap mengacu pada Maklumat MUI Sumbar 007/2020.

Maklumat MUI Sumbar 007/2020 di antaranya berisi udzur syara'i untuk tidak melaksanakan ibadah salat fardu berjamaah di masjid, dan mengganti dengan salat fardu di rumah karena perkembangan penularan COVID-19 di Sumbar.

Baca Juga: 1 Keluarga di Padang Sembuh, 1 Kelurahan Langsung Zona Hijau COVID-19

1. Salat Jumat berjamaah di daerah negatif COVID-19

Zona Hijau COVID-19, Sawahlunto Bakal Salat Id Berjamaah Masjid Raya Sumbar. IDN Times/Andri NH

Menurut Gubernur, bagi daerah yang menunjukkan tidak ada positif COVID-19 bisa bertahap melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid. Namun pemerintah daerah harus menjamin hal tersebut.

Irwan menyebut, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, Sumbar memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. PSBB kedua lebih fokus pada pengetatan mobilitas warga, sesuai Permenhub Nomor 25/2020. Selain itu juga menjalankan Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Nomor 007/2020.

Dari evaluasi disepakati, jika ada daerah yang benar-benar masih bersih dari COVID-19, maka PSBB dapat direlaksasi melalui kearifan lokal. Pemerintah daerah bisa mengizinkan masyarakat beribadah berjamaah di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.

2. Masjid di perbatasan secara sadar tidak melaksanakan salat berjamaah

Zona Hijau COVID-19, Sawahlunto Bakal Salat Id Berjamaah Pintu Perbatasan Sumbar - Riau. IDN Times/Andri NH

Irwan menyebut warga di Sawahlunto menerapkan kearifan lokal, sehingga Pemkot bisa mengizinkan 80 persen masjid menggelar salat Jumat berjamaah. Meski tetap dengan prosedur kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan bawa sajadah sendiri dari rumah.

“Masjid yang 20 persen lagi berada di lintas Sumatera, di jalan raya. Mereka masih belum berani karena daerah perlintasan. Kesadaran itu juga patut diapresiasi,” ujarnya.

Irwan menyebut hal itu sebagai langkah maju dari warga di Sawahlunto, sehingga bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Pemkot maupun warga di sana, menjadikan daerahnya zona hijau dengan peraturan yang tegas dan ketat untuk orang keluar masuk.

“Penyebaran ini intinya kan orang keluar masuk, jika tegas dan ketat, orang yang masuk itu harus benar-benar sehat,” katanya.

3. Salat Jumat berjamaah sesuai kesepakatan bersama

Zona Hijau COVID-19, Sawahlunto Bakal Salat Id Berjamaah instagram.com/paramiswari

Wali Kota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta menjelaskan salat Jumat diperbolehkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Forkompinda, MUI, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sawahlunto.

Izin beribadah berjamaah itu pun merujuk surat MUI Sumbar kepada Gubernur dan Wali kota/Bupati se-Sumbar, untuk memfasilitasi umat untuk salat Jumat. Pertimbangannya, Sawahlunto masih tercatat sebagai satu dari tiga daerah bebas COVID-19 di Ranah Minang.

“Karena itu mulai tanggal 15 Mei 2020 kemairn, masjid di Sawahlunto sudah bisa melaksanakan saalat Jumat,” tambah Deri Asta.

Meskipun diperbolehkan, namun, protokol kesehatan tetap diberlakukan. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap jamaah yang memasuki Mesjid. Sementara Satpol PP perempuan mengecek masker dan sajadah jemaah.

Baca Juga: 10 Tenaga Kesehatan di Padang Panjang Sembuh dari COVID-19 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya