Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RI

Irman pernah ditahan kasus korupsi selama lima tahun

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Barat (KPU Sumbar) mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024.

KPU Sumbar menganggap Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPD RI, karena pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah selama lima tahun atau lebih.

"Keputusan ini berdasarkan Surat Dinas KPU RI nomor 1096 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, KPU Sumbar diperintahkan untuk memedomani Putusan MA nomor 28 tahun 2023 pada masa penyusunan DCT DPD," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga: PK Dikabulkan, Eks Ketua DPD Irman Gusman Tinggalkan Lapas Sukamiskin

1. Belum penuhi masa jeda 5 tahun

Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RIIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Ory, putusan MA tersebut menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2023 tentang Pencalonan DPD, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU-XXI/2023.

Berdasarkan putusan pengadilan, Irman Gusman dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan pencabutan hak politik selama tiga tahun. Ia bebas dari penjara pada 26 September 2019. Artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, Irman Gusman belum memenuhi masa jeda lima tahun yang dipersyaratkan.

Baca Juga: KPK Cium Ada Upaya Pemutarbalikan Fakta Soal Vonis Irman Gusman

2. Keputusan final ada di KPU RI

Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RIKantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun kata Ory Sativa meski Irman Gusman tidak memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPD RI dan harus dicoret dari DCT, keputusan final mengenai pencalonannya akan ditetapkan kemudian oleh KPU RI.

Sebelumnya, Irman Gusman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCT DPD Dapil Sumbar. Sebab dalam putusan pengadilan tersebut, Irman Gusman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 tahun 2023, persyaratan telah melewati jangka waktu lima tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Sedangkan putusan MA 28 tahun 2023 menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Kembali lagi ke panggung politik

Irman Gusman Dicoret KPU Sumbar dari Daftar Calon Anggota DPD RI(Mantan Ketua DPD Irman Gusman) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Walau sempat vakum dari gegap gempita politik lebih dari enam tahun, mantan Ketua DPD-RI, Irman Gusman, kembali lagi ke panggung politik Indonesia. Irman memastikan diri kembali maju sebagai calon senator mewakili Sumbar pada Pemilu 2024.

Ia bertekad ingin melanjutkan apa yang pernah dilakukan dulu. Utamanya, demi berbakti pada nusa dan bangsa, termasuk melayani dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat Sumbar.

Baca Juga: Ironi di Balik Penangkapan Irman Usman: "Tokoh Antikorupsi" yang Tertangkap Korupsi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya