TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza Alex

Masa tahanan Dodi dipotong menjadi empat  tahun penjara

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memotong hukuman terdakwa Dodi Reza Alex. Masa tahanan Dodi yang semula enam tahun, dipotong dua tahun menjadi empat tahun penjara.

"Kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan Kasasi, terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex," ungkap Taufik Ibnugroho, JPU KPK, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara

Baca Juga: Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun 

1. Berharap hasil Kasasi memperkuat vonis sebelumnya

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Taufik menjelaskan, peran Dodi sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) dinilai sentral dalam korupsi di Dinas PUPR Muba. Dalam fakta persidangan, Dodi terbukti menerima suap dari fee proyek sebesar Rp2,6 miliar.

"Kasasi ini kami lakukan agar tuntutan sebelumnya bisa diperkuat," beber dia.

2. Dodi tertangkap usai OTT di Muba

Sidang Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin (IDN Times/Dokumen)

Taufik menjelaskan, Dodi ditangkap usai lembaga antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Muba. Saat itu, Dodi ditangkap di sebuah lobi hotel Jakarta.

Dari tangan ajudannya, KPK menyita uang Rp1,5 miliar yang rencananya untuk pembayaran pengacara ayahnya, Alex Noerdin, karena terjerat kasus hukum.

Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba 

Berita Terkini Lainnya