KPK Ajukan Kasasi Tolak Pemotongan Masa Tahanan Dodi Reza Alex
Masa tahanan Dodi dipotong menjadi empat tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, terkait putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang memotong hukuman terdakwa Dodi Reza Alex. Masa tahanan Dodi yang semula enam tahun, dipotong dua tahun menjadi empat tahun penjara.
"Kami Penuntut Umum KPK akan mengajukan Kasasi, terkait putusan banding terdakwa Dodi Reza Alex," ungkap Taufik Ibnugroho, JPU KPK, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Hukuman Dodi Reza Alex Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara
Baca Juga: Susul Dodi ke Bui, 2 Bawahan Dodi Divonis Penjara 4,5 Tahun
1. Berharap hasil Kasasi memperkuat vonis sebelumnya
Taufik menjelaskan, peran Dodi sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) dinilai sentral dalam korupsi di Dinas PUPR Muba. Dalam fakta persidangan, Dodi terbukti menerima suap dari fee proyek sebesar Rp2,6 miliar.
"Kasasi ini kami lakukan agar tuntutan sebelumnya bisa diperkuat," beber dia.
Baca Juga: Dodi Disebut Terima Jatah 10 Persen Tiap Proyek di Muba