Alasan Autopsi Perlu Dilakukan dalam Sebuah Kasus Seperti Brigadir J
Autopsi bisa dilakukan jika ada permintaan penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati pemeriksaan autopsi forensik ulang. Tim dokter forensik dari TNI dilibatkan untuk mencari titik terang kasus ini.
IDN Times mencoba berbincang dengan dokter forensik dari RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dr Mansuri, terkait apa maksud dan tujuan dari autopsi forensik, lalu seperti apa kesulitan-kesulitan yang ditemukan ketika autopsi dilaksanakan.
Baca Juga: 5 Jam Autopsi, Jenazah Brigadir Yosua Dimakamkan Lagi Secara Kedinasan
1. Autopsi bagian dari KUHP yang perlu dilakukan jika dibutuhkan
Menurut Mansuri, proses autopsi forensik biasanya dilakukan untuk kasus-kasus besar dalam tindak pidana kriminal. Berbeda dengan visum yang hanya memeriksa bagian tubuh luar korban, autopsi forensik akan lebih mendetail menggali titik-titik kejanggalan yang dipegang penyidik.
"Autopsi itu bagian dari amanat Undang-Undang (UU), dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Kalau penyidik merasa janggal suatu kematian dan merasa ada tindak pidana di baliknya, atau mencurigai kematian akibat tindak pidana, maka proses autopsi perlu dilakukan," ungkap Mansuri kepada IDN Times, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Hasil Autopsi Brigadir J Akan Diumumkan Paling Lama Bulan Depan