Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke Polisi
Ibu korban menyebut anaknya dimanfaatkan pelaku demi uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDNTimes - Korban pernikahan sesama jenis bersama ibunya dan tim advokat, kembali membuat laporan di Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022). Kali ini Sintia (nama samaran) melaporkan Erayani karena telah menimbulkan kerugian materi mencapai Rp 300 juta hingga serta membuat psikologinya bermasalah.
Ketua Komunitas Advokat Perempuan, Diana Bachtiar mengatakan, kerugian Rp300 juta itu timbul karena berbagai tindakan buruk yang dilakukan pelaku, yakni menggunakan ATM korban tanpa izin, meminjam uang atas nama korban, hingga merayu korban dan ibunya untuk mendapatkan uang. Bahkan ibu korban sempat menjual barang yang hasilnya diberikan kepada Erayani.
"Kartu ATM diambil secara paksa atau tanpa pemberitahuan. Kemudian ada utang-piutang atas nama klien kami. Ada juga mengambil uang itu dengan bujuk rayu, kemudian klien kami teperdaya. Uang digunakan untuk hal yang sifatnya konsumtif," ujarnya.
Baca Juga: Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Trauma dan Tak Keluar Rumah
1. Erayani menjalani sidang pemalsuan gelar akademik dan profesi
Tidak hanya itu, pelaku juga menipu dengan memberikan identitas palsu (termasuk jenis kelamin), penyekapan selama empat bulan, dan beberapa tindakan buruk lainnya yang mengancam keselamatan korban.
"Itu akan kami dalami untuk mendapatkan bukti, juga keterangan dari saksi ahli. Nanti, baru bisa kita jelaskan. Kami akan mendampingi korban sampai kasus ini selesai," katanya.
Erayani sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa pemalsuan gelar akademik dan profesi. Selama persidangan ini pula, terungkap bahwa Erayani telah menjadi dokter gadungan dan melakukan penipuan lainnya.
Baca Juga: Perempuan Mengaku Pria di Jambi; Sempat Jadi Imam dan Salat Jumat