Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke Polisi

Ibu korban menyebut anaknya dimanfaatkan pelaku demi uang

Jambi, IDNTimes - Korban pernikahan sesama jenis bersama ibunya dan tim advokat, kembali membuat laporan di Polresta Jambi, Selasa (28/6/2022). Kali ini Sintia (nama samaran) melaporkan Erayani karena telah menimbulkan kerugian materi mencapai Rp 300 juta hingga serta membuat psikologinya bermasalah.

Ketua Komunitas Advokat Perempuan, Diana Bachtiar mengatakan, kerugian Rp300 juta itu timbul karena berbagai tindakan buruk yang dilakukan pelaku, yakni menggunakan ATM korban tanpa izin, meminjam uang atas nama korban, hingga merayu korban dan ibunya untuk mendapatkan uang. Bahkan ibu korban sempat menjual barang yang hasilnya diberikan kepada Erayani.

"Kartu ATM diambil secara paksa atau tanpa pemberitahuan. Kemudian ada utang-piutang atas nama klien kami. Ada juga mengambil uang itu dengan bujuk rayu, kemudian klien kami teperdaya. Uang digunakan untuk hal yang sifatnya konsumtif," ujarnya.

1. Erayani menjalani sidang pemalsuan gelar akademik dan profesi

Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke PolisiPengadilan Negeri Jambi/IDN Times/Ramond EPU

Tidak hanya itu, pelaku juga menipu dengan memberikan identitas palsu (termasuk jenis kelamin), penyekapan selama empat bulan, dan beberapa tindakan buruk lainnya yang mengancam keselamatan korban.

"Itu akan kami dalami untuk mendapatkan bukti, juga keterangan dari saksi ahli. Nanti, baru bisa kita jelaskan. Kami akan mendampingi korban sampai kasus ini selesai," katanya.

Erayani sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa pemalsuan gelar akademik dan profesi. Selama persidangan ini pula, terungkap bahwa Erayani telah menjadi dokter gadungan dan melakukan penipuan lainnya.

Baca Juga: Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Trauma dan Tak Keluar Rumah

2. Ibu korban menyebut anaknya dimanfaatkan pelaku demi uang

Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke PolisiIbu korban memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Polisi.

Ibu korban pernikahan sesama jenis di Jambi kembali mengungkapkan kejahatan yang dilakukan Erayani. Ia menyampaikan, pelaku telah memanfaatkan anaknya untuk mendapatkan uang.

"Anak saya dijadikan ATM. Pelaku meminjam uang atas nama putri saya," ungkap Siti setelah melayangkan laporan di Polresta Jambi, Selasa (28/6).

Bahkan menurut Siti, pelaku meminta uang berkali-kali dengan dalih pengobatan ayah korban yang mengidap stroke. "Pelaku bilang untuk pengobatan ayahnya putri saya. Sang ayah dimanfaatkan dengan dalih pengobatan," ujarnya.

3. Ibu korban membantah anaknya lesbian

Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke PolisiIlustrasi (IDN Times/Prayugo Utomo)

Siti menegaskan jika anaknya bukan lesbian, melainkan perempuan normal yang menjadi korban penipuan Erayani.

"Anak saya normal. Apa yang dibilang di media itu tidak benar. Saya membantah tudingan pada anak saya. Anak saya normal, tidak seperti tuduhan yang diberitakan selama ini," ujarnya.

Ia juga membantah telah menyuruh pelaku memalsukan keterangan gelar akademik, sebagaimana yang disebutkan penasihat hukum terdakwa Erayani. "Itu tidak benar. Saya bersumpah demi Allah. Itu atas kemauan si pelaku sendiri," ujarnya.

Dengan adanya laporan kedua di Polresta Jambi, ia berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. "Mudah-mudahan tuntutan saya berjalan. Hak kami harus dikembalikan," kata Siti.

4. Pelaku menikah siri dengan korban

Korban Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Laporkan Lagi Pelaku ke PolisiIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam berita sebelumnya, perempuan berusia 28 tahun warga Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Korban menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel), yang mengaku sebagai pria dan berprofesi sebagai dokter.

Sintia (nama samaran) mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir Mei 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian dokter. Kemudian korban dan pelaku melangsungkan pernikahan siri pada 18 Juli tahun 2021.

Namun akhirnya identitas pelaku terungkap dan kasus ini sampai ke pengadilan. Erayani terbukti memalsukan gelar dan profesi.

Baca Juga: Perempuan Mengaku Pria di Jambi; Sempat Jadi Imam dan Salat Jumat

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya