Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan
Pilih didenda, bersihkan selokan, atau taat aturan PSBB?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang merencanakan penerapan sanksi bagi para pelanggar yang tidak mengikuti aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, masyarakat harus tetap displin terhadap protokol kesehatan selama PSBB diterapkan. Bagi yang tidak patuh, siap-siap pelanggar didenda atau membersihkan selokan.
"Sanksi jadi poin utama pembahasan kita saat ini. Mungkin berupa denda atau membersihkan selokan. Karena sanksinya seperti itu di tempat lain, jadi bisa saja kita akan ke arah sana," kata Dewa, Kamis (14/5).
Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat
Baca Juga: Konsep PSBB Palembang & Prabumulih, Gubernur: Tegas dan Fleksibel
1. Aturan Perwali masih dibahas
Dewa menerangkan,PSBB yang akan diterapkan pada H+2 lebaran atau tanggal 25 Mei mendatang, diharapkan membuat masyarakat lebih disiplin mematuhi segala aturan dari pemerintah. Dengan begitu kasus COVID-19 di Palembang segera terselesaikan.
"Sekarang kita masih menggodok Perwali (Peraturan Wali Kota), tetapi nanti aturan yang dikeluarkan oleh Wali kota tidak boleh lebih tinggi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 09 tahun 2020," terang dia.
Baca Juga: Soal Penyaluran Bansos, Ombudsman Sumsel Pantau Curhat Warga di Medsos
Baca Juga: [BREAKING] Positif COVID-19 Sumsel Meledak, Tambah 119 Kasus Hari Ini