Pemkot-Polres Palembang Perketat Aktivitas Warga
Pemkot juga siapkan sembako senilai Rp168 ribu untuk warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sembari menunggu restu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Palembang dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan, Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang bersama kepolisian memperketat aktivitas warga di luar rumah.
Warga yang kedapatan berkerumun, atau berkendara tanpa mengenakan pelindung masker, akan diberikan sanksi khusus dari aparat penegak hukum.
"Selagi masih menunggu keputusan Menkes RI, Tim Gugus Tugas bersama Kepolisian dan Pemkot akan memperketat razia ke warga, atau pengendara yang tidak menggunakan masker. Serta pertemuan yang melibatkan lima orang lebih," ujar Wali Kota Palembang, Harnojoyo, setelah rapat PSBB bersama Ketua Forkopimda di Rumah Dinas, Jalan Tasik, Selasa (21/4).
Baca Juga: Belum 24 Jam Usulkan PSBB, Ini Persiapan Pemkot Palembang
1. Social distancing tetap berjalan
Memperketat aktivitas warga di luar rumah kata Harnojoyo, adalah upaya memaksimalkan pencegahan penularan. Apalagi pandemik COVID-19 mudah menular tanpa memandang siapa pun.
"Sebelum PSBB dimulai, penerapan social atau physical distancing terus berjalan, dengan mengupayakan langkah-langkah standar oleh Pemkot dan Gugus Tugas demi kelancaran penerapan PSBB nanti," kata dia.
Harnojoyo menegaskan apabila pihaknya telah mempersiapkan kebutuhan semua pihak dengan sangat matang, selagi menunggu persetujuan dari Menkes Terawan.
Baca Juga: PSBB Palembang Masih Dikaji, Sebut Sebaran Lokal Masih Terkendali
Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Sumsel soal Usulan PSBB Palembang