TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBB

Asal dengan tujuan yang terkait urusan pekerjaan

Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) memperbolehkan masyarakat melewati, atau masuk ke kota Palembang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberian izin bagi warga luar khusus bagi orang yang bekerja di Palembang saat PSBB. Warga itu diharuskan menunjukan surat keterangan agar bisa mengakses masuk Palembang.

"Warga luar wilayah masih boleh masuk kalau dia bekerja di Palembang. Misal mereka yang tinggal di Banyuasin tapi kerja di Palembang. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (20/5).

Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBB

1. Warga diwajibkan periksa suhu tubuh di posko pemeriksaan

Penyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut, kata Agus, meliputi kewajiban surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan menaati peraturan jumlah penumpang, termasuk pembatasan yang telah ditetapkan.

"Karena saat ke luar masuk ada posko pengecekan subu tubuh, surat sehat rapid test lebih baik untuk menunjang kondisi badan," katanya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, dirinya mengingatkan agar warga lain di luar daerah siap-siap putar arah, khususnya yang ingin mudik. Sebab petugas lapangan dipastikannya melarang bepergian untuk mudik.

"Nantinya juga akan ada pengecekan dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku," singkat dia.

Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar

2. Posko keamanan PSBB gabung pengawasan Operasi Ketupat Musi

Arus lalu lintas di Simpang Patal dari arah Jalan MP. Mangkunegara, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Saat ini sudah ada 13 titik pos Pengawasan dan Pengendalian Giat Pengaturan (Wasdalgatur) lalu lintas di Palembang. Sebelumnya titik check point itu berada di Terminal KM 12, Terminal Karya Jaya, OPI Jakabaring, Talang Putri dan Talang Jambe.

Dishub menambah lokasi di Kolonel H Burlian (depan trakindo), Jalan Basuki Rahmad (depan SMP 9), Jalan Demang Lebar Daun (depan bengkel pass), Jalan Jenderal Sudirman (bank Danamon Cinde), Jalan Mayzen Ryacudu (McD 7 ulu), Plaju (Patra Jaya) dan Jalan M. Isa.

"Nanti jumlah dan konfigurasi kendaraan wajib sesuai dengan Perwali. Kita juga sudah bergabung dengan Operasi Ketupat Musi, sehingga bisa memaksimalkan penerapan Perwali selama 1x24 jam," terangnya.

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

Berita Terkini Lainnya