Pemerintah Izinkan Warga Luar Masuk Palembang Saat PSBB
Asal dengan tujuan yang terkait urusan pekerjaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) memperbolehkan masyarakat melewati, atau masuk ke kota Palembang saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemberian izin bagi warga luar khusus bagi orang yang bekerja di Palembang saat PSBB. Warga itu diharuskan menunjukan surat keterangan agar bisa mengakses masuk Palembang.
"Warga luar wilayah masih boleh masuk kalau dia bekerja di Palembang. Misal mereka yang tinggal di Banyuasin tapi kerja di Palembang. Asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Rabu (20/5).
Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBB
1. Warga diwajibkan periksa suhu tubuh di posko pemeriksaan
Syarat yang harus dipenuhi pekerja tersebut, kata Agus, meliputi kewajiban surat tugas dari instansi tempat bekerja dengan menaati peraturan jumlah penumpang, termasuk pembatasan yang telah ditetapkan.
"Karena saat ke luar masuk ada posko pengecekan subu tubuh, surat sehat rapid test lebih baik untuk menunjang kondisi badan," katanya.
Lebih lanjut Agus menegaskan, dirinya mengingatkan agar warga lain di luar daerah siap-siap putar arah, khususnya yang ingin mudik. Sebab petugas lapangan dipastikannya melarang bepergian untuk mudik.
"Nantinya juga akan ada pengecekan dan lain sebagainya. Itu sudah sesuai dengan protokol yang berlaku," singkat dia.
Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar
Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat