Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBB

Setelah diskusi bersama membahas enam poin usulan

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mewajibkan perusahaan ojek online (ojol) menonaktifkan layanan penumpang bagi roda dua.

"Mengacu Perwali dan aturan moda transportasi, kami sudah diskusi bersama aplikator dan Asosiasi Driver Online (ADO) agar layanan penumpang ojol ditiadakan. Selama Palembang PSBB, aplikator wajib setop layanan penumpang," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Rabu (20/5).

1. Aplikasi otomatis menolak pesanan penumpang roda dua, dan penumpang melebihi kapasitas mobil

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBArus lalu lintas menuju Jalan AKBP Cek Agus atau Golf, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Anom menjelaskan, aturan pembatasan pun tidak saja berlaku untuk ojol kendaraan roda dua. Melainkan mobil berpenumpang juga wajib menerapkan pengurangan, dengan melihat batas maksimal isi tempat duduk yang tersedia.

"Kalau sedan untuk dua orang, dan MPV tiga baris kursi maksimal empat penumpang. Nanti saat pemesanan jika jumlah melewati batas, aplikasi otomatis me-reject tanpa mengurangi performa driver. Regulasi sudah jelas untuk meningkatkan kepatuhan. Apabila masih melanggar sanksi menunggu," jelas dia.

Baca Juga: Begini Skenario Pembatasan Transportasi saat PSBB di Palembang

2. Pemberlakuan sanksi berdasarkan penilaian petugas di lapangan

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBPenyetopan kendaraan di posko check point COVID-19 Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pemberian sanksi tersebut, kata Anom, meliputi sanksi kurungan atau denda. Namun penerapannya merupakan upaya terakhir setelah melaui edukasi dan sosialisasi tidak bekerja maksimal.

"Kapan berlaku (sanksi), yang penting berdasarkan diskresi atau penilaian petugas di lapangan. Kalau ditegur tidak bisa, diperingatkan tidak bisa, ya sudah berlaku sanksi," kata dia.

Amon mengatakan, hal terpenting adalah semua elemen termasuk warga wajib ikut serta mematuhi protokol kesehatan. Sebab esensi PSBB ditunjukkan kepada semua masyarakat. Terkait personel, pihaknya menegaskan bakal menambah petugas di lapangan seiring penambahan posko check point.

"Ada peningkatan (personel) tapi masih dihitung. Sebelum PSBB kami sudah berbuat dan setelah PSBB tentu ada peningkatan," tambah Anom.

Baca Juga: 12 Potret Mal Palembang Sepekan Jelang Lebaran, Masuk Pun Bergiliran

3. Mitra ojol ajukan lima tuntunta

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBArus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Asosiasi Driver Online (ADO), Ahmad Harfin Alfan menambahkan, sebelum Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2020 tentang PSBB turun, pihaknya telah berkontribusi terlebih mengajukan usulan terkait poin-poin yang harus dilakukan perusahaan ojek online kepada mitra dalam enam poin.

"Semalam (19/5), kami mengadakan Forum Group Discusi (FGD) bersama pihak Dishub, kemanan dan aplikator (taksi dan ojek online). Dalam bahasan, ada enam usulan untuk penerapan peraturan Perwali PSBB termasuk penetapan sanksi customer nakal," tambahnya.

Pertama, kendaraan bermotor dinonaktifkan untuk penumpang kecuali satu alamat KTP. Sedangkan pembatasan mobil dengan mengurangi jumlah kapasitas tempat duduk.

"Pengalihan roda dua tanpa penumpang, kami menyarankan kerjasama antara ojol dan operasional pasar online. Sehingga terjadi sinergitas dan PSBB berjalan maksimal," timpal dia.

Baca Juga: PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar

4. Sanksi berupa pemotongan otomatis saldo penumpang sebesar Rp3.000

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBYoutube.com/Yuna

Poin selanjutnya terkait sanksi terhadap konsumen. Mitra driver bisa menolak pesanan antar penumpang jika melebihi kapasistas kendaraan tanpa mendapat sanksi.

"Tapi otomatis pemesan didenda Rp3.000 yang langsung masuk ke saldo driver, atau dibebankan saat order berikutnya. Hal ini dilaksanakan upaya support Perwali," ujar Harfin.

Ketiga, pihak aplikator harus membatasi jarak tempuh wilayah tujuan red zone. Cara ini, membantu kepolisian untuk menindak kejahatan. Contoh dari Palembang menuju ke Betung secara otomatis sudah tidak bisa diakses dengan aplikasi.

5. Minta aplikator fasilitasi jaminan pendapatan driver

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBFitur Baru Gojek, Check Suhu Tubuh Driver (Dok. Gojek)

Usulan keempat, jelas Harfin, aplikator harus memberikan bantuan terhadap mitra melalui sistem kebijakan jaminan pendapatan senilai Rp150.000, agar driver menerima penghasilan stabil meski PSBB berlaku.

"Sudah ada (jaminan pendapatan) dari Gojek sistem trip perjalanan, namun jika pemasukan tidak sampai maksimal (Rp150.000) maka sisa perjalanan harus dibayar aplikasi," jelasnya.

Selanjutnya, mitra ojol meminta aplikator memberikan fasilitas protokol kesehatan dengan kelengkapan APD kepada driver. Lalu yang terakhir adalah tentang penegasan.

"Maksudnya, ketegasan pemerintah sesuai yang kita inginkan. Jika ketetapan yang ada di PSBB tidak dilaksanakan aplikator, maka sanksi tegasnya adalah pencabutan izin aplikasi," timpal dia.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Terkait Mal Dibuka dan Masjid Ditutup saat PSBB

6. Gojek menonaktifkan layanan Goride mulai 21 Mei

Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBBHead of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Head of Corporate Affairs Gojek Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi menyebut, pihaknya meniadakan layanan penumpang terhitung mulai 21 Mei 2020 hingga batas akhir PSBB maksimal 14 hari masa inkubasi.

"Layanan transportasi roda dua atau GoRide sementara tidak tersedia di Palembang selama penerapan PSBB, mulai besok sampai 2 Juni. Sedangkan layanan GoCar dan GoBluebird tetap tersedia dengan maksimal penumpang dua orang per unit," terangnya.

Pihak Gojek juga mengingatkan agar penumpang GoCar dan GoBlueBird menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi.

"Kami juga melayani kebutuhan sehari-hari dari gerai-gerai Supermarket, mini market dan toko seperti P&D Manis, Mega Mart, Toko Hemat, dan lima pasar tradisional di kota Palembang yaitu Sekip Ujung, Cinde, Km 5, Talang Kelapa dan Lemabang, lewat menu GoShop dan GoSend," tandas dia.

Baca Juga: Jika Diminta, Gojek Siap Setop Layanan Penumpang Selama PSBB Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya