PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN Melanggar

PSBB menekankan pembatasan bukan pengehentian

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, memastikan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir pada 2 Juni 2020. Meski pemberlakuan sanksi dimulai H+2 lebaran atau 26 Mei nanti, namun Harnojoyo berdalih masa sosialisasi hari ini sudah bisa dihitung sebagai bagian dari PSBB.

"Sepakat terhitung hari ini PSBB diterapkan dengan waktu minimal 14 hari, karena target PSBB untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun di keramian," ujar Harnojoyo saat konferensi pers di Rumah Dinas Wako Palembang, Rabu (20/5).

Baca Juga: Tambah 49 Orang, Angka Positif Sumsel Tertinggi Tembus 649 Orang 

1. Sektor usaha yang tidak mendapat pengecualian hanya diizinkan buka selama 5 jam

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN MelanggarArus lalu lintas menuju Jalan AKBP Cek Agus atau Golf, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Selama PSBB berlaku, kata Harnojoyo, akan ada peraturan yang ditetapkan pada aktivitas masyarakat. Namun dirinya menegaskan bahwa peraturan tersebut lebih menekankan pada pembatasan, bukan penghentian.

"Selain 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi seperti biasa, ada pembatasan pemberlakukan sistem operasional selama 5 jam di luar yang telah ditetapkan, waktunya fleksibel dan akan dipantau," kata dia.

Berikut 11 sektor usaha yang dikecualikan dan tetap berperasional secara normal:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang
ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek
tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari

2. Minta ASN jangan sampai terjaring pelanggar PSBB

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN MelanggarKantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menjelaskan, ia mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN ikut terlibat mensosialisasikan penerapannya. Ia berharap tak ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terjaring karena melanggar.

"Hari ini kita berikan teguran sekaligus sosialisasi. Jangan sampai PSBB berlaku, ASN melanggar dan menimbulkan penyakit yang baru. Termasuk non ASN juga, serta perusahaan yang ada karyawannya 10 orang, akan kita batasi dan melakukan shift," jelas dia.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Terkait Mal Dibuka dan Masjid Ditutup saat PSBB

3. Sanksi pidana jika pelanggar melawan petugas

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN MelanggarArus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menambahkan, mekanisme pemberian pidana ringan pada pelanggar PSBB menjadi upaya terakhir petugas di lapangan. Artinya, Pemkot Palembang masih mengedepankan sikap persuasif dan edukasi.

"Sanksi yang bersifat humanis seperti teguran, sementara sanksi KUHP adalah upaya terakhir apabila masyarakat melakukan perlawanan, atau menyerang petugas barulah kita tindak tegas," tambah dia.

4. PSBB diterapkan untuk menghentikan penyebaran COVID-19

PSBB Palembang Berakhir 2 Juni, Harnojoyo: Jangan Sampai ASN MelanggarRapat PSBB Palembang di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Proses sanksi pidana ringkat di lapangan akan menghadirkan jaksa dan hakim di lapangan. Jika ada pelanggar yang terjaring petugas, mereka akan dibawa ke posko dan untuk diberikan sanksi awal. Menurutnya, tujuan PSBB ini bukan menutup toko atau menghentikan transportasi. Namun menghentikan penyebaran COVID-19.

"Kita semua berharap ini akan segera berakhir dan menjalankan aktifitas kembali normal. Dan kita semua sama-sama mematuhi aturan pemerintah," tandas dia.

Baca Juga: Begini Skenario Pembatasan Transportasi saat PSBB di Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya