Palembang Serahkan Rancangan Perwali PSBB, Siapkan Denda Rp10 Juta
Setelah melalui cek ricek pasal penetapan sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, pihaknya mengaku telah menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang.
Rancangan Perwali dirampungkan melalui pertemuan lanjutan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rancangan Perwali itu akan diserahkan ke Gubernur Sumsel, Herman Deru.
"Hari Ini (19/5) penyerahan rancnagan Perwali ke Gubernur. Sebelumnya saya minta tandatangan ke Wali Kota dulu, setelah ditandatangani langsung disampaikan ke Pak Gubernur nanti malam. Kalau disetujui baru ready jalan (PSBB)," ujarnya, Selasa (19/5).
Baca Juga: Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei
1. Ada 11 sektor yang boleh beroperasi
Dewa menerangkan, dalam poin Perwali segala aktivitas masyarakat yang dibatasi. Termasuk kendaraan, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha yang wajib mengikuti aturan berlaku.
"Ada 11 sektor yang boleh beroperasi selama penerapan PSBB. Kami menampung masukan segala elemen terkait mulai mahasiswa asosiasi, ormas, perhimpunan," terang dia.
Baca Juga: Hore! Mahasiwa Perantau di Palembang Bisa Terima Paket Sembako
Baca Juga: Warga Keluar-Masuk Palembang saat PSBB, Wako Disebut Tak Tegas
Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan