TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Palembang Serahkan Rancangan Perwali PSBB, Siapkan Denda Rp10 Juta

Setelah melalui cek ricek pasal penetapan sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, pihaknya mengaku telah menyelesaikan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang.

Rancangan Perwali dirampungkan melalui pertemuan lanjutan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Rancangan Perwali itu akan diserahkan ke Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Hari Ini (19/5) penyerahan rancnagan Perwali ke Gubernur. Sebelumnya saya minta tandatangan ke Wali Kota dulu, setelah ditandatangani langsung disampaikan ke Pak Gubernur nanti malam. Kalau disetujui baru ready jalan (PSBB)," ujarnya, Selasa (19/5).

Baca Juga: Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  

1. Ada 11 sektor yang boleh beroperasi

Arus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dewa menerangkan, dalam poin Perwali segala aktivitas masyarakat yang dibatasi. Termasuk kendaraan, pendidikan, aktivitas ibadah, hingga sektor usaha yang wajib mengikuti aturan berlaku.

"Ada 11 sektor yang boleh beroperasi selama penerapan PSBB. Kami menampung masukan segala elemen terkait mulai mahasiswa asosiasi, ormas, perhimpunan," terang dia.

Baca Juga: Hore! Mahasiwa Perantau di Palembang Bisa Terima Paket Sembako

2. Perusahaan telekomunikasi beroperasi 24 jam

Arus lalu lintas menuju Jalan AKBP Cek Agus atau Golf, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Sebelas sektor yang masih boleh beroperasi tersebut, kata Dewa, termasuk industri usaha yang hanya boleh operasional selama lima jam. Namun ada sektor yang boleh beraktivitas selama 24 jam.

"Yakni perusahaan telekomunikasi, perusahaan atau penjual bahan pokok makanan, perbankan, kesehatan, dan lain sebagainya yang tercantum di Perwali," katanya.

Baca Juga: Warga Keluar-Masuk Palembang saat PSBB, Wako Disebut Tak Tegas 

3. Sanksi diberlakukan mulai H+2 lebaran

Penyetopan kendaraan di Posko Check Point COVID-19 di Jakabaring Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Lebih lanjut, menurut Dewa, nanti malam pihaknya akan membahas rancangan Perwali bersama Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Sesudah siap, langsung pengajuan ke Gubernur dan jika diteken tanggal 20 Mei, maka masa sosialisasi dimulai.

"Masa sosialisasi akan berjalan setelah Perwali ditandatangani. Tetapi sanksi berlaku efektif pada H+2 Idulfitri. Sanksi yang dijalankan adalah yang mengedukasi masyarakat, sama seperti daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkan," ujar dia.

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

Berita Terkini Lainnya