Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  

Sanksi membutuhkan Perwali sebagai payung hukum

Palembang, IDN Times - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang efektif dimulai pada H+2 lebaran, namun Wali Kota (Wako) Harnojoyo menyebut pihaknya sudah melakukan simulasi pada 15 Mei lalu.

Menurutnya, simulasi tersebut untuk melihat sejauh mana kesadaran diri masyarakat Palembang dalam mematuhi imbauan pemerintah. Seperti mengenakan masker dan menjaga jarak.

"Palembang sudah PSBB dari awal 15 Mei, tapi belum ada payung hukum. Makanya PSBB harus ada Perwali (Peraturan Wali Kota) biar kita bisa tegas dan memberi sanksi. Selama ini simulasi PSBB sudah dilakukan untuk melihat seberapa pentingnya kesadaran diri masyarakat," ujar Harnojoyo, Senin (18/5).

Baca Juga: PSBB Palembang Mulai Setelah Lebaran, Pelanggar Akan Sidang di Tempat 

1. Sektor usaha hanya diizinkan lima jam operasional

Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari poin-poin yang tercantum dalam Perwali nantinya, jelas Harnojoyo, akan membatasi berbagai sektor usaha. Termasuk industri UMKM di Palembang yang tetap beroperasi namun dengan waktu yang lebih singkat.

"Tidak bisa semuanya ditutup, PSBB menyangkut orang banyak. Seperti pasar, mal, dan bidang usaha lainnya silakan buka. Tapi hanya lima jam operasional. Sekarang pun sudah kita terapkan, perbedaannya PSBB ada sanksi baru efektif," jelas dia.

Menurut Harnjoyo, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah tegas membentuk kebijakan PSBB. "Apalagi yang mau dituntut dari PSBB ini, kita sudah duluan simulasi. Surat persetujuan sudah ada, dari Presiden dan pemda sebagai pihak ketiga. Tinggal peran serta semua warga," tegasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Pelanggar PSBB Palembang Bersihkan Selokan

2. Sosialisasi penerapan dan sanksi PSBB ke masyarakat pada 20 Mei

Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  Rapat PSBB Palembang di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Mengenai tindak lanjut sanksi bagi pelanggar PSBB, kata Harnojoyo, pihaknya masih membutuhkan penyesuaian hukum pidana. Maka itu, Kejari maupun tim keamanan COVID-19 ikut serta memberikan usulan-usalan beserta ide tepat dalam kesiapan PSBB.

"Rancangan sanksi sudah kita paparkan, tinggal penetapan di lapangan. Tinggal perampungan Perwali, dan menunggu persetujuan dari Gubernur untuk disahkan. Sore ini (18/5) kita serahkan rancangan Perwali ke Pemprov untuk dikaji, setelah itu mungkin tanggal 20 Mei mulai sosialisasi, dan setelah lebaran PSBB berjalan," kata dia.

3. Penegakan hukum bukan jadi sanksi utama pelanggar PSBB

Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Asmadi menambahkan, sanksi pidana bagi pelanggar PSBB menjadi pilihan terakhir. Tujuan utama PSBB katanya adalah edukasi, dan pemahaman persuasif tentang kepatuhan masyarakat.

"Bukan penegakan hukum yang diutamakan. Pemberian sanksi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman, PSBB tujuannya untuk membangun kedisiplinan," tambah dia.

4. Hukuman awal pelanggar PSBB hanya edukasi

Harnojoyo Sebut Palembang Sudah Simulasi PSBB Sejak 15 Mei  Rapat PSBB Palembang di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Meski sanksi sosial menjadi poin utama dalam Perwali, jelas Asmadi, tidak menutup kemungkinan ada tindak tegas berupa penegakan hukum sesuai KUHP pasal 212, soal pelanggaran tidak mengindahkan protokol COVID-19 dan karantina kesehatan.

"Kalau sudah ditegur berkali-kali, hukum jadi pilihan. Demi efek jera dan memunculkan kesadaran. Hukuman pertama mungkin kita edukasi, tapi bila terulang kembali, kita beri hukuman tegas. Kita kategorikan sebagai tindak pidana ringan," tandas dia.

Baca Juga: Perawat Hamil 4 Bulan yang Viral Meninggal Dunia

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya