TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Info PSBB Palembang Tutup Jalan Jam 2 Siang, Ini Faktanya

PSBB Palembang hanya membatasi 6 poin

Informasi yang berbeda tentang penutupan jalan saat PSBB Palembang. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Palembang, IDN Times - Sebuah pesan beredar luas di grup WhatsApp yang menyebut Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang akan menerapkan penutupan jalan pada pukul 14.00 WIB, Selasa (26/5). Dalam informasi itu disebutkan, aktivitas warga yang melampaui waktu tersebut akan dikenakan sanksi.

Pesan itu juga meminta warga menghentikan aktivitas di jalanan seperti berjalan kaki, berkendara, berkantor, dan sebagainya. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui akun Instagram resmi bakohumaspalembang.kominfo, memastikan pesan tersebut hoaks.

"Berita tersebut adalah "HOAX,"  setelah dikonfirmasi melalui dengan satu petugas lapangan COVID-19," kata keterangan dalam unggahan tersebut, Senin (25/5).

Baca Juga: 10 Potret Hari Terakhir Sosialisasi PSBB, Ada yang Bawa Buku Nikah

Baca Juga: Pemerintah Rilis Panduan New Normal di Tempat Kerja, Ini Perinciannya

1. Pembatasan meliputi enam poin

Posko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam Peraturan Wali Kota nomor 14 tahun 2020  Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Palembang pada Pasa 5 Ayat 4 membatasi 6 poin.

  • a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
  • b. aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor;
  • c. kegiatan keagamaan di tempat ibadah;
  • d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
  • e. kegiatan sosial dan budaya; dan
  • f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Baca Juga: [WANSUS] Warga Pegang Kendali Kesuksesan PSBB Palembang & Prabumulih 

2. Pembatasan institusi pendidikan

Pixabay.com/stokpic

Institusi pendidikan dibatasi selama PSBB di Palembang meliputi lembaga pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan lembaga sejenisnya.

Meski begitu, pengelola institusi pendidikan tetap memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, dan hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan terpenuhi. Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 

Baca Juga: Layanan Angkut Penumpang Roda Dua di Palembang Setop Selama PSBB

3. Operasional kantor dibatas lima jam

Ilustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam aturan itu, operasional kerja dibatasi hanya lima jam setiap harinya. Jumlah pekerja di kantor juga dibatasi maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya.

Bagi pekerja yang diharuskan masuk kantor, pimpinan di tempat kerja tersebut wajib menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Baca Juga: Pedagang Pasar Sekip Suspect COVID-19 Meninggal, Ini Kata Gugus Tugas 

Berita Terkini Lainnya