TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggak Retribusi Ribuan Makam di Padang Terancam Ditimpa

Pemko Padang memberi tenggat ahli waris 30 November 2021

Salah Satu Makam di kota Padang Diberi Tanda Silang Merah. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Ribuan makam di tiga Tempat Pemakaman Umum (TPU), yakni TPU Tunggul Hitam, Bungus, dan TPU Aia Dingin, terancam tertimpa dengan makam yang baru karena belum membayar tunggakan retribusi.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, 3.442 makam di TPU Tunggul Hitam, 214 makam TPU Bungus, dan 300 makam di TPU Aia Dingin, sampai saat ini masih menunggak retribusi.

“Makam tersebut sudah diberi tanda silang merah. Retribusi itu sebesar Rp 150 per dua tahun,” kata Mairizon, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio; Biar Arwahnya Tenang

1. Imbau ahli waris segera bayar retribusi

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mairizon mengimbau kepada seluruh ahli waris agar segera membayar tunggakan retribusi sewah tanah makam tersebut.

“Kita imbau ahli waris untuk segera membayar retribusi sewa tanah makam. Apabila ahli waris belum bayar, makam itu akan dihimpit dengan makam baru,” ujar Mairizon.

2. Batas akhir bayar retribusi bulan ini

Pemko Padang memberikan tenggat waktu kepada seluruh ahli waris untuk membayar tunggakan retribusi sewa tanah hingga 30 November 2021. 

“Ahli waris diharapkan sesegera mungkin lapor ke kantor UPTD TPU DLH kota Padang. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Nagari,” kata Mairizon. 

Baca Juga: Heboh Warga 1 Ilir Temukan Batu Candi Abad 12 di Areal Kebun dan Makam

Berita Terkini Lainnya