TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Ringkus 5 Tersangka Persekusi Perempuan LC di Pessel Sumbar

Polisi memburu satu tersangka yang menelanjangi korban

Tangkapan Layar Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan. Doc. IDN Times

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, meringkus lima tersangka kasus persekusi terhadap dua Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial PU dan LT, di kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (8/4/2023) malam.

"Sudah ditangkap lima orang," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Polisi Pastikan Profesi 2 Wanita Korban Persekusi di Pessel Sumbar

Baca Juga: Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel  

1. Ancaman penjara maksimal 12 tahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelima tersangka berinisial AK (38), Z (46), J (46), O (45), dan G (47). Kelimanya dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

Mereka juga dijerat pasal 14 ayat (1) huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun

2. Buru pelaku penelanjangan

Tangkapan Layar Persekusi Dua Wanita di Pesisir Selatan. Doc. IDN Times

Meski sudah berhasil menangkap lima tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Bahkan polisi sedang memburu satu tersangka yang menelanjangi kedua korban.

"Inisalnya A. Dia yang melakukan penelanjangan. Dalam rekaman video itu, tersangka A mengenakan kaos hitam," ujar Novianto Taryono.

Baca Juga: Bupati Pessel Meradang, Dua Wanita Pemandu Karaoke Ditelanjangi 

Berita Terkini Lainnya