TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ombudsman: Gubernur Sumbar Bisa Mendapat Sanksi Non Aktif

Ombdusman Sumbar sudah melihat ada maladministrasi 

Barang bukti yang disita Polisi Terkait pembuatan buku profil Sumbar. IDN Times/Andri NH

Padang, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Yefri Heriani menyebutkan, Mahyeldi Ansharullah bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumbar.

Menurut Yefri, Gubernur Sumbar harus membuktikan keterkaitannya dengan polemik kasus surat minta sumbangan pembuatan buku profil daerah bertajuk 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' yang menjadi sorotan.

“Sanki terberat ya diberikan pimpinannya, Mendagri dan Presiden. Ada banyak bentuk sanksi, nonaktif salah satunya. Sanksi yang akan mungkin terjadi ya,” kata Yefri, Selasa (24/8/2021) kemarin.

Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar

1. Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi

Barang bukti yang disita Polisi Terkait pembuatan buku profil Sumbar. IDN Times/Andri NH

Yefri menilai, surat dengan tanda tangan Gubernur beserta kop surat hingga stempel Pemprov Sumbar yang digunakan untuk meminta sumbangan, menunjukkan potensi atau dugaan maladministrasi. Meski demikian, menurutnya masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut.

“Prinsip kerjanya Ombudsman tentu memberikan pengaruh yang baik dengan meminta penjelasan lebih clear dari penyelenggara pelayanan publik,” ujar Yefri.

2. Surat meminta sumbangan bukan basis perencanaan daerah

Dokumen yang disita Kepolisian resor Kota Padang terkait sumbangan bikin buku menggunakan tandatangan Gubernur Sumbar. IDN Times/Andri NH

Yefri menilai, surat yang beredar tersebut bukan merupakan basis dari perencanaan daerah. Tetapi ada permintaan dari sekelompok orang melalui proposal dengan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar.

“Kondisi ini kemudian menunjukkan bahwa pimpinan daerah sebagai pembina pelayanan publik, tidak memahami secara baik tentang bagaimana menjalankan wewenangnya. Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan yang tidak masuk ke dalam perencanaan yang diatur pemerintah daerah sendiri. Seharusnya, pembina pelayanan publik menjadi role model agar tidak menggunakan wewenang,” terangnya.

Baca Juga: Beredar, Surat Sumbangan untuk Buku Bertanda Tangan Gubernur Sumbar

Berita Terkini Lainnya