Ombudsman: Gubernur Sumbar Bisa Mendapat Sanksi Non Aktif
Ombdusman Sumbar sudah melihat ada maladministrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar), Yefri Heriani menyebutkan, Mahyeldi Ansharullah bisa dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur Sumbar.
Menurut Yefri, Gubernur Sumbar harus membuktikan keterkaitannya dengan polemik kasus surat minta sumbangan pembuatan buku profil daerah bertajuk 'Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan' yang menjadi sorotan.
“Sanki terberat ya diberikan pimpinannya, Mendagri dan Presiden. Ada banyak bentuk sanksi, nonaktif salah satunya. Sanksi yang akan mungkin terjadi ya,” kata Yefri, Selasa (24/8/2021) kemarin.
Baca Juga: KPK Ultimatum Surat Sumbangan Buku Profil Sumbar
1. Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi
Yefri menilai, surat dengan tanda tangan Gubernur beserta kop surat hingga stempel Pemprov Sumbar yang digunakan untuk meminta sumbangan, menunjukkan potensi atau dugaan maladministrasi. Meski demikian, menurutnya masih dibutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Prinsip kerjanya Ombudsman tentu memberikan pengaruh yang baik dengan meminta penjelasan lebih clear dari penyelenggara pelayanan publik,” ujar Yefri.
Baca Juga: Beredar, Surat Sumbangan untuk Buku Bertanda Tangan Gubernur Sumbar