TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuota Haji Sumbar Tahun Ini Jauh Berkurang Ketimbang Sebelum Pandemik

Sumbar kebagian kuota 2.093 orang atau menurun 35 persen  

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Padang, IDN Times - Kuota jemaah haji untuk Sumatra Barat tahun ini jauh berkurang jika dibandingkan tahun sebelum pandemik COVID-19. Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Joben, Pemerintah Arab Saudi menjatah kuota haji untuk Indonesia sebanyak 100.051 dengan batas usia di bawah 65 tahun.
 
“Dari total 100.051 kuota haji Indonesia, Sumbar kebagian 2.093 kuota jemaah haji untuk tahun ini,” kata Joben, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Biaya Umrah Turun Rp6 Juta, Bagaimana Minat Calon Jemaah?

1. Terjadi pengurangan 35 persen jumlah kuota

Ilustrasi jemaah haji Indonesia (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Joben melanjutkan, jumlah kuota haji Sumbar pada tahun ini menurun cukup signifikan. Jika dibandingkan pada tahun sebelum pandemik, jumlah kuota haji Sumbar mencapai 7 ribuan lebih.
 
Artinya, tahun ini kuota haji berkurang lebih dari 35 persen. Meski demikian,  hal ini sudah sesuai dengan surat Dirjen PHU Kemenag RI tentang verifikasi Jemaah Haji Reguler tahun 1443H/2022M.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Umrah di Masa Pandemik COVID-19

2. Sudah bisa verifikasi persiapan keberangkatan

Ilustrasi Jemaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

HJobean menambahkan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumbar sudah bisa memverifikasi persiapan keberangkatan jemaah haji yang lunas tahun 1441H/2020M. 
Termasuk jemaah haji yang mengambil uang pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih).

Menurutnya, jemaah haji yang akan diberangkatkan sudah masuk dalam alokasi kuota tahun 1443H/2022M berdasarkan nomor urut porsi pada masing-masing kabupaten maupun kota.
 
Sedangkan jemaah yang diizinkan menunaikan haji harus di bawah 65 tahun, dan minimal 18 tahun per 4 Juni 2022. Sementara untuk usia dibawah 65 tahun dengan batasan kelahiran 8 Juli 1957.
 
“Jemaah yang berangkat belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah dengan batas paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir,” ujarnya.

Baca Juga: 1.555 Jemaah Haji Sumsel Usia 65 Tahun ke Atas Batal Berangkat?

Berita Terkini Lainnya