TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Data Pemilih Aktif di Padang Panjang Sumbar Hanya 50 Ribu Orang

Jumlah pemilih baru mencapai 1.393 pemilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Padang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), sudah menetapkan jumlah pemilih aktif dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilu 2024 mendatang. Hasilnya, terdata dan tercatat ada sebanyak 43.598 pemilih aktif.

"Sudah ditetapkan. Jumlah pemilih aktif sebanyak 43.598 dan TPS-nya berjumlah 196," kata Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, Jumat (7/4/2023)

Baca Juga: Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda Isi, DKPP Periksa KPU Muba

Baca Juga: Mantan Wako Palembang Eddy Santana Siapkan Diri Maju Pilgub Sumsel

1. Ditetapkan melalui rapat pleno

perbatasan Kota Padang Panjang (commons.wikimedia.org)

Menurut Okta, jumlah itu sudah ditetapkan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara yang diselenggarakan pada Rabu (5/4/2023) kemarin.

Dia mengatakan, jumlah pemilih aktif terdiri dari 18.727 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dengan jumlah 84 TPS, dan 24.871 pemilih dari Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.

"Jumlah pemilih baru sebanyak 1.393 pemilih, dengan rincian untuk PPT sebanyak 681 dan PPB sebanyak 712 pemilih," ujarnya.

2. Data pemilih sangat krusial

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Okta menambahkan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal yang sangat krusial. Sebagai penyelenggara, data pemilih menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta, maupun pemilih.

"Tugas kami di sini memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain," kata Okta.

Baca Juga: Ridho-Giri Saling Kode Berpasangan di Pilkada Sumsel 2024

Berita Terkini Lainnya