Terbitkan Tiga Pengumuman Berbeda Isi, DKPP Periksa KPU Muba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Senin (27/3/2023).
Perkara ini diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk Ketua dan Anggota KPU Muba terkait pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Disebut Bakal Tahan Air
1. Tiga pengumuman sama namun hasil beda
KPU Muba dilaporkan karena mengumumkan hasil tes tertulis (CAT) seleksi calon anggota PPK sampai tiga kali dalam tiga hari berturut-turut. Pengumuman ini teregistrasi dengan nomor administrasi yang sama tetapi isi berbeda-beda.
Mereka juga didalilkan telah merevisi hasil proses seleksi PPK se-Muba pada 30 Desember 2022. Sebab seharusnya hasil itu diumumkan pada 16 Desember 2022.
“Ada tiga pengumuman terkait penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK yakni nomor 435/PP.04-Pu/1606/2022, 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022, dan 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 30 Desember 2022,” ujar Arsyad.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 Miliar
2. Bawaslu Muba menilai KPU telah bersikap tidak profesional
Pengumuman nomor 435/PP.04.1-Pu/1606/2022 pada 16 Desember 2022 justru diperoleh dari seorang anggota PPK terpilih Kecamatan Batanghari Leko. Namun pengumuman tersebut tidak tercantum pada aplikasi SIAKBA.
Bawaslu Muba selanjutnya melakukan pendalaman terhadap tiga pengumuman tersebut. Menurut Arsyad, isi dari ketiga pengumuman itu berbeda, terutama pada pemeringkatan hasil CAT atas nama Abdul Rasyid, Handoko, Ledi Warno, dan Surya Budiman Febriansyah.
“Kami menilai para Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perekrutan PKK se-Kabupaten Muba,” tegasnya.
3. KPU bersikukuh telah profesional
Sementara itu, rombongan komisioner KPU Muba menolak disebut bersikap tida profesional dan tidak terbuka. Menurut anggota KPU Muba, Maryani, perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2022, serta Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
“Bahwa para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Muba dilakukan secara serius dan terbuka,” tegasnya.
Namun Maryani mengakui pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Muba. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam koridor peraturan pembentukan badan adhoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ diunggah pada aplikasi SIAKBA,” terangnya.
4. KPU beralasan hanya memperbaiki format pengumuman
Terkait isi ketiga pengumuman yang berbeda, menurutnya hal itu terjadi karena kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Muba nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad, kemudian diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan nilai,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Muratara Korupsi Dana Hibah Divonis Penjara