Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel
Sudah datangi rumah korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Kasus persekusi terhadap dua Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke di kawasan pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, Sabtu (8/4/2023) malam, mengundang banyak perhatian. Bahkan, beberapa lembaga bergerak dibidang kemanusiaan turun tangan.
Sebut saja ada LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, PKBI Sumbar dan OPSI Sumbar. Keempat lembaga ini, secara khusus melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
Bahkan, kamis kemarin, tim dari keempat lembaga ini sudah mendatangi korban, keluarga, saksi dan juga beberapa masyarakat untuk menelaah lebih lanjut fakta-fakta yang terjadi saat persekusi.
1. Potensi mengarah ke femisida
Direktur LBH Padang, Indira Suryani menyebut, tindakan persekusi, mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya, dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Jika perbuatan ini dibiarkan, maka kedepan ada potensi mengarah kepada Femisida yakni kejahatan kebencian kepada perempuan hingga berujung pada hilangnya nyawa,"kata Indira Suryani, Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Sudah 11 Saksi Diperiksa Kasus Persekusi 2 Pemandu Lagu di Pessel