ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi
Ada sanksi tunjangan hingga honor tak dibayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang warga sebagai peserta vaksinasi.
Tak tanggung-tanggung, instruksi itu dituangkan dalam sebuah surat tertanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Pessel. Jika tak dilakukan, mereka terancam tidak menerima honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya pada Desember 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumsel Belum Bisa Terealisasi
1. Kejar target angka vaksinasi
Menurut Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, aturan itu dikeluarkan sebagai upaya mengejar target vaksinasi di Pessel yang belum mencapai 70 persen.
“Ini upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember yang ditetapkan Pemerintah pusat,” kata Rusma, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: Pemkot Palembang Larang Warga Beraktivitas Sepanjang Malam Nataru
Baca Juga: Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang Mendapat Vaksin