TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi 

Ada sanksi tunjangan hingga honor tak dibayarkan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang warga sebagai peserta vaksinasi.
 
Tak tanggung-tanggung, instruksi itu dituangkan dalam sebuah surat tertanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Pessel. Jika tak dilakukan, mereka terancam tidak menerima honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya pada Desember 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumsel Belum Bisa Terealisasi

1. Kejar target angka vaksinasi

ilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, aturan itu dikeluarkan sebagai upaya mengejar target vaksinasi di Pessel yang belum mencapai 70 persen.
 
“Ini upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember yang ditetapkan Pemerintah pusat,” kata Rusma, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Pemkot Palembang Larang Warga Beraktivitas Sepanjang Malam Nataru 

2. ASN dan non ASN diminta berpartisipasi aktif

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Rusma menegaskan, Pemkab ingin seluruh ASN dan non ASN ikut berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi agar mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
 
“Partisipasi. Kalau hanya imbauan, terkadang ada yang menanggapi dan tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Anak Berkebutuhan Khusus di Palembang Mendapat Vaksin

Berita Terkini Lainnya