Bangka Belitung terbentuk pada 21 November 2000, diresmikan pada 9 Februari 2001 dengan Kota Pangkalpinang ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi ini. Sebelumnya Bangka Belitung masuk dalam bagian Provinsi Sumatra Selatan, kemudian ditetapkan sebagai provinsi ke-31 oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penetapan Bangka Belitung menjadi provinsi baru ini berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi Bangka Belitung terdiri dari dua pulau meliputi Pulau Bangka dan Pulau Belitung.
Provinsi Babel terdiri dari satu Pemerintah Kota Pangkalpinang dan enam pemerintah Kabupaten meliputi Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.
Mengutip dari website kebudayaan.kemendikbud.go.id, wilayah Bangka Belitung terdiri dari wilayah daratan dan wilayah laut dengan total luas wilayah mencapai 81.725,14 km2. Luas daratan lebih kurang 16.424,14 km2 atau 20,10 persen dari total wilayah, dan luas laut kurang lebih 65.301 km2 atau 79,90 persen dari total wilayah Provinsi Bangka Belitung.