Pemilik Hewan Ternak Diminta Tertibkan Ternak di Jalan Raya Ogan Ilir

Ogan Ilir, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (Pemkab OI) meninjau ulang Peraturan Daerah (Perda) penertiban hewan kaki empat yang selama ini dianggap mandul.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkab terus menyosialisasikan Perda tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran.
Baca Juga: Pasar Murah di Palembang Sepi Peminat, Kebanyakan Pembeli Justru ASN
1. Camat diminta sosialisasi ke pemilik ternak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP OI, Dicky Syailendra mengatakan, pihaknya sudah membuat surat ke seluruh Camat agar menyosialisasikan Perda kepada pemilik ternak.
"Dalam surat sosialisasi tersebut, pemilik hewan berkaki empat diminta tidak melepas hewan ternaknya. Apalagi, hewan ternak tersebut liar hingga ke jalan raya," tegasnya.
Baca Juga: MUI Ogan Ilir Nyatakan Ajaran Raja Adil Sesat dari Akidah Islam
2. Petugas siapkan kandang khusus
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP OI akan mempersiapkan kandang khusus untuk hewan berkaki empat. Kandang ini dipersiapkan untuk penindakan yang akan diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir.
"Karena memang kita kekurangan kandang untuk penindakan nantinya. Hewan kaki empat yang liar itu kalau kita tangkap akan dimasukkan ke kandang," jelasnya.
3. Pemilik akan disanksi
Dicky menambahkan, penindakan dilakukan jika para pemilik hewan peliharaan tidak juga mengindahkan sosialisasi yang telah disampaikan.
"Kalau tidak diindahkan, ya, kita akan lakukan tindakan represif. Kita juga akan panggil pemilik hewan ternak untuk diberikan sanksi," lanjutnya.
Namun Dicky belum bisa menjelaskan lebih detail sanksi yang akan diberikan kepada pemilik hewan ternak. "Karena saat ini kita masih mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi ke masyarakat," tutupnya.
Baca Juga: Warga Ogan Ilir Diduga Sebarkan Aliran Sesat Mengaku Pemimpin Khilafa