Kru Orgen Tunggal Tewas di Tangan Temannya Pasal Gadai Motor

Tersangka tak terima korban menambah uang gadai diam-diam

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang kru orgen tunggal bernama Mahamat (29), warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tewas dibunuh oleh Cucu (19), Senin (20/6/2020).

Korban ditemukan warga sekitar sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka di bagian leher.Pembunuhan itu dipicu salah paham terkait gadai motor milik tersangka yang dilakukan oleh korban. 

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

1. Korban diam-diam tambah jumlah uang gadai motor

Kru Orgen Tunggal Tewas di Tangan Temannya Pasal Gadai MotorIlustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Nazirin mengatakan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi tersangka Cucu yang tak senang atas perbuatan korban Mamat. 

"Awalnya mereka bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Perampokan di Muba Gasak Puluhan Juta dan 13 Suku Emas

2. Tersangka ingin tebus motornya namun kekurangan uang

Kru Orgen Tunggal Tewas di Tangan Temannya Pasal Gadai Motorworld.24-my.info

Saat tersangka ingin menebus motor miliknya sempat ditolak karena uang tebusannya kurang.

"Merasa dibohongi, tersangka kemudian mencari korban serta menanyakan perihal uang gadai tersebut. Kemudian berujung pertengkaran," jelasnya.

Lalu tersangka Cucu menikam korban sebanyak dua kali ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.

3. Tersangka diringkus kurang dari 24 jam usai pembunuhan

Kru Orgen Tunggal Tewas di Tangan Temannya Pasal Gadai Motor(Tersangka Cucu saat diamankan Polsek Sanga Desa) IDN Times/Istimewa

"Anggota kita Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang mendapat laporan pembunuhan tersebut kemudian bergerak cepat. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di kediaman keluarganya kurang dari satu jam setelah kejadian," tegasnya.

Tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: ODGJ Gebuk Pelajar Hingga Tewas dan Tantang Polisi Berkelahi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya