Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kru Orgen Tunggal Tewas di Tangan Temannya Pasal Gadai Motor

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang kru orgen tunggal bernama Mahamat (29), warga Kelurahan Ngulak 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tewas dibunuh oleh Cucu (19), Senin (20/6/2020).

Korban ditemukan warga sekitar sudah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka di bagian leher.Pembunuhan itu dipicu salah paham terkait gadai motor milik tersangka yang dilakukan oleh korban. 

1. Korban diam-diam tambah jumlah uang gadai motor

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Ipda Nazirin mengatakan, peristiwa tersebut dilatarbelakangi tersangka Cucu yang tak senang atas perbuatan korban Mamat. 

"Awalnya mereka bersama-sama menggadaikan motor milik tersangka. Namun tanpa sepengetahuan tersangka, rupanya korban menambah jumlah uang gadai motor tersebut," ujarnya.

2. Tersangka ingin tebus motornya namun kekurangan uang

world.24-my.info

Saat tersangka ingin menebus motor miliknya sempat ditolak karena uang tebusannya kurang.

"Merasa dibohongi, tersangka kemudian mencari korban serta menanyakan perihal uang gadai tersebut. Kemudian berujung pertengkaran," jelasnya.

Lalu tersangka Cucu menikam korban sebanyak dua kali ke arah leher dan samping kanan tubuh korban.

3. Tersangka diringkus kurang dari 24 jam usai pembunuhan

(Tersangka Cucu saat diamankan Polsek Sanga Desa) IDN Times/Istimewa

"Anggota kita Unit Reskrim Polsek Sanga Desa yang mendapat laporan pembunuhan tersebut kemudian bergerak cepat. Hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di kediaman keluarganya kurang dari satu jam setelah kejadian," tegasnya.

Tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us