Kelakuan Ayah Tiri di OKU Gauli Anak Selama 5 Tahun Sejak Remaja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Seorang kakek lanjut usia berinisial Ed (62) warga Desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memerkosa anak tirinya selama lima tahun.
Tersangka memerkosa putri sambungnya sejak si anak masih berusia 15 tahun. Setelah bertahun-tahun merasa aman saja, kasus ini baru terbongkar pada Jumat (29/7/2022) lalu. Tersangka tertangkap basah saat sedang berada di dalam kamar anak.
Baca Juga: Perempuan Sidoarjo Curhat Ditinggal Polisi Musi Rawas Saat Hamil
1. Adik korban pergoki kakaknya diperkosa ayah tiri
Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hamid menjelaskan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap korban berinisal LPK (21) sejak 2017 silam.
"Saat itu korban masih di bawah umur. Peristiwa yang tak patut dicontoh ini terus berlangsung hingga sekarang sampai akhirnya diketahui adik korban," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Istri tersangka yang biasa berjualan di pasar pergi sejak pukul 03.00 WIB. Saat rumah sedang sepi, tersangka memasuki kamar korban lalu menggendongnya dalam keadaan tidur. Perbuatan tersangka yang terakhir kepergok adik korban.
"Setelah korban terbangun, dirinya menyadari tersangka melakukan pencabulan. Tiba-tiba adik korban berinisial An terbangun mendengar suara aneh dari kamar kakaknya. Sampai di kamar kakaknya, An melihat kakaknya sedang digauli oleh ayah tirinya," jelasnya.
Baca Juga: Holywings Palembang Buka Lagi, Gunakan Nama Baru Gold Dragon Bar
2. Korban bungkam karena diancam akan dibunuh
Tersangka kaget melihat kedatangan An dan menghentikan perbuatannya. Atas peristiwa yang menimpa kakak kandungnya ini, akhirnya adik korban memberitahu ke ibunya dan langsung melapor ke polisi.
"Selama lima tahun ini korban hanya diam tak berdaya karena tersangka sering mengancam akan membunuh korban, serta menceraikan ibunya apabila membocorkan kelakukan tersebut," ungkapnya.
3. Tersangka diancam sembilan tahun penjara
Usai mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, celana jeans pendek, serta baju tank top milik korban beserta hasil visum et repertum.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 6 nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara atau Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Otodidak Belajar Editing, Pria Ini Terbitkan Surat Tanah Palsu