Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api
Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/6/2022).
Pemusnahan barang itu meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan narkoba.
1. Ada 126 barang bukti perkara yang dimusnahkan

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin Kejari Muba setiap tahun.
"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri 67 perkara dan narkotika sebanyak 59 perkara," ujarnya.
2. Narkoba dicampur dengan deterjen dan senpi langsung dipotong

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat isap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, dan pakaian.
"Barang bukti narkotika dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai kemudian diblender, lalu senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan dipotong," jelasnya.
3. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan

Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar di tong. Menurut Firmansyah, barang-barang sitaan itu dimusnahkan agar tak disalahgunakan.
"Kita tetap berkomitmen dan serius dalam penyelesaian barang bukti termasuk pemusnahan ini, sehingga ke depan tidak akan ada penyalahgunaan," terangnya.