Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api 

Ada yang dibakar, dipotong, dan dicampur deterjen

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali memusnahkan puluhan barang bukti perkara tindak pidana umum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/6/2022).

Pemusnahan barang itu meliputi beberapa barang kasus orang dan harta benda, tindak pidana umum lainnya, dan narkoba.

1. Ada 126 barang bukti perkara yang dimusnahkan

Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Muba, Firmansyah mengatakan, pemusnahan itu merupakan kegiatan rutin Kejari Muba setiap tahun.

"Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri 67 perkara dan narkotika sebanyak 59 perkara," ujarnya.

Baca Juga: Polres OKI Gagalkan Peredaran 2 Kilo Sabu di Musala SPBU

2. Narkoba dicampur dengan deterjen dan senpi langsung dipotong

Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api ( Ilustrasi Senpi ilegal) IDN Times/Candra Irawan

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, alat isap sabu, senjata tajam, senjata api rakitan, handphone, alat judi berupa dadu, dan pakaian.

"Barang bukti narkotika dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai kemudian diblender, lalu senjata tajam dan senjata api rakitan dimusnahkan dengan dipotong," jelasnya.

3. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan

Kejari Muba Musnahkan 126 Barang Bukti Narkoba dan Senjata Api Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar di tong. Menurut Firmansyah, barang-barang sitaan itu dimusnahkan agar tak disalahgunakan. 

"Kita tetap berkomitmen dan serius dalam penyelesaian barang bukti termasuk pemusnahan ini, sehingga ke depan tidak akan ada penyalahgunaan," terangnya.

Baca Juga: Tak Diberi Uang Beli Narkoba, Pemuda di Palembang Bakar Rumah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya