2 Pendamping Desa di OKU Selatan Tersangka Korupsi Alat Cegah COVID-19

Keduanya belum ditahan karena tak penuhi panggilan penyidik

OKU Selatan, IDN TimesTim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten (Pudsus Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Tim Jaksa Penyidik setelah melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor PRINT-04/1.6.23/Fd.1/01/2023 pada 9 Januari 2023.

Baca Juga: 2 Wakil DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Terkait Kasus Hibah Pilkada

1. Penyidikan dilakukan dalam waktu kurang lebih 8 bulan

2 Pendamping Desa di OKU Selatan Tersangka Korupsi Alat Cegah COVID-19Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Adi Purnama menerangkan, dua tersangka tersebut selaku pendamping desa dan LSM berinisial FK dan LY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan melakukan serangkaian penyidikan yang memakan waktu kurang lebih 8 bulan.

"Dari hasil penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, disinyalir keduanya melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Tiga Dihaji, Kisam Ilir dan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Korupsi Pengelolaan Sampah, 2 Pejabat  OKU Selatan Dipenjara 4 Tahun 

2. Total kerugian negara berkisar Rp1,3 miliar lebih

2 Pendamping Desa di OKU Selatan Tersangka Korupsi Alat Cegah COVID-19ilustrasi korupsi dana hibah (IDN Times/Aditya Pratama)

Adi menambahkan, masing-masing tersangka diduga telah memperkaya diri masing-masing dari kegiatan pengadaan alat pencegahan COVID-19.

"Untuk tersangka FK diduga menikmati uang senilai Rp674 juta lebih, sedangkan untuk tersangka LY diduga menikmati uang senilai Rp734 juta lebih. Sehingga jumlah kerugian negara yang diduga dilakukan para tersangka sebesar Rp1,3 miliar lebih," ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka belum ditahan karena tidak menghadiri pemanggilan jaksa Penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan.

3. Dua tersangka berhalangan hadir saat dipanggil penyidik

Dari informasi yang diterimanya dari tim penyidik, kedua tersangka berhalangan hadir. Tersangka FK tak bisa hadir karena sakit, sementara LY terkonfirmasi tidak ada keterangan.

"Khusus untuk tersangka LY tidak ada keterangan, bahkan berdasarkan informasinya tersangka LY sudah tidak ada lagi di tempat. Kita berharap agar kedua tersangka segera memenuhi panggilan dari jaksa penyidik, mengingat keduanya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan," tegasnya.

Baca Juga: 1 Napi Korupsi di Palembang Daftar Jadi Caleg di Pemilu 2024

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya