Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

2 Caleg DPRD Empat Lawang Laporkan Dugaan Jual Beli Suara

Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)
Intinya sih...
  • Dugaan jual beli surat suara terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
  • Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem dan PPP melaporkan praktik kecurangan ke Bawaslu Sumsel.
  • Kuasa hukum Riko dan Ridho melaporkan dugaan pelanggaran pemilu atas nama kedua kliennya terkait temuan surat suara yang diduga dibagikan atau diperjualbelikan petugas KPPS.

Empat Lawang, IDN Times - Dugaan pelanggaran Pemilu berupa jual beli surat suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kali ini terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Empat Lawang yang merasa dirugikan, langsung melaporkan dugaan praktik kecurangan tersebut ke Bawaslu Sumsel.

Dua caleg tersebut yakni Riko Aprisal dan Ridho Kurnia yang berasal dari Partai NasDem dan PPP. Pelanggaran pemilu yang dilaporkan terkait temuan surat suara diduga dibagikan atau diperjualbelikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kepada PAN dan Partai Demokrat.

1. Kuasa hukum serahkan bukti pelanggaran ke Bawaslu

Ilustrasi petugas KPPS pada Pemilu 2024. (IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum Riko dan Ridho, Dr. Hasanal Mulkan, mengatakan laporan ke Bawaslu Sumsel terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Empat Lawang atas nama kedua kliennya.

"Setiap surat suara dijual dengan harga Rp100 ribu dari total 98 surat suara yang tersisa atau tidak digunakan saat pencoblosan," ujarnya. 

Ditambahkannya, surat suara sisa yang ada di TPS Desa Bandar Agung Kecamatan Pasemah Air Keru, secara terang-terangan diperjualbelikan dan pihaknya memiliki bukti serta saksi.

"Mereka pakai sistem lelang. Kita mempertanyakan bagaimana penyelenggara melakukan jual beli surat suara yang lebih atau sisa saat pencoblosan berlangsung 14 Februari lalu. Kami selaku kuasa hukum caleg melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumsel dengan alat bukti," jelasnya.

2. Petugas KPPS dinilai tidak transparan sampaikan salinan C1

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Selain itu, terdapat juga pelaporan kliennya terkait tidak transparan petugas KPPS yang menolak menyampaikan salinan form C1, padahal hal itu harus dilakukan secara transparan.

"Kami berharap Bawaslu Sumsel menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Semoga apapun yang dilakukan pelanggaran ini kita buktikan untuk pemilihan ulang, dan bagi oknum penyelenggaranya diganti," tegasnya.

3. Bawaslu Empat Lawang diminta cek temuan pelanggaran

NU Online

Komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Empat Lawang untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

"Bawaslu Sumsel telah menginstruksikan kepada Bawaslu Empat Lawang melakukan langkah- langkah selanjutnya. Mulai dari memanggil dan mengklarifikasi Panwascam, PDK, serta PTPS," ungkapnya.

4. Bawaslu rekomendasikan PSU jika terbukti ada pelanggaran

ilustrasi pemilu (pexels.com/Edmond Dantès)

Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan TPS masing-masing laporan benar terjadi, Bawaslu menginstruksikan Panwascam mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan PSU pada TPS yang terbukti. Terdapat keadaan yang wajib dilaksanakan PSU berdasarkan perarturan perundang-undangan. 

"Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan hasil pengawasan masing-masing TPS didapatkan kebenaran, maka Bawaslu setempat segera mengintruksikan Panwascam melaksanakan penghitungan suara ulang pada TPS-TPS bermasalah di tingkat kecamatan," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us