Yayasan Ilegal di Palembang Diduga Tempat Perdagangan Orang

Polisi selidiki pengguna jasa ART di Palembang

Palembang, IDN Times - Yayasan ilegal penampung Asisten Rumah Tangga (ART) digerebek aparat kepolisian Polrestabes Palembang. Seorang wanita berinisial EI (41) ditangkap karena dianggap melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tersangka sebagai orang mengeksploitasi wanita menggunakan bedeng dijadikan sebagai tempat penampungan. Dia seolah-olah mengantongi izin, ternyata itu adalah dokumen sebuah yayasan yang ternyata sudah bubar," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, Sabtu (17/6/2023).

1. Para ART hanya dibayar Rp300.000

Yayasan Ilegal di Palembang Diduga Tempat Perdagangan Orangwww.estateandmanor.com

Haryyo menerangkan, jika tersangka menampung sekitar 9 perempuan akan disalurkan sebagai ART. Para ART itu datang dari berbagai daerah di Sumsel, untuk bekerja dan dijanjikan gaji Rp2 juta per bulan.

"Ketika pembayarannya malah lebih menguntungkan si tersangka, salah satu korban dijanjikan gaji senilai Rp2 juta, nyatanya hanya dikasih oleh tersangka Rp 300 ribu," jelas dia.

2. Tersangka juga pekerjakan anak di bawah umur

Yayasan Ilegal di Palembang Diduga Tempat Perdagangan Orangilustrasi pembantu perempuan (unsplash.com/Volha Flaxeco)

Haryyo pun menerangkan yayasan ilegal penyalur ART ini juga mempekerjakan anak di bawah umur. Saat penggerebekan, pihaknya mendapati empat anak di bawah umur.

"Kesembilan korban ini menunggu orang yang akan merekrutnya dan empat  diantaranya masih usia sekolah, tapi sudah putus sekolah. Semua korban sudah kami mintai keterangan," jelas dia.

3. Kasus terungkap setelah satu korban melarikan diri

Yayasan Ilegal di Palembang Diduga Tempat Perdagangan Orangmoneysmart.id

Para pengguna jasa ART tersebut dijadikan saksi dalam kasus TPPO ini. Dari keterangan para saksi, diketahui uang gaji tersebut tidak diberikan langsung ke ART melainkan ke yayasan ilegal itu.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dari rumah majikan karena hak-haknya diberikan majikan kepada perantara (tersangka)," jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Perdagangan Orang Kedok Penyaluran Kerja, Korban Dijanjikan ke Batam

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya